JWC Cabut Daftar Hitam Wars Risk Pelabuhan Tanjung Priok
Senin, 25 Juni 2018, 19:35 WIBBisnisnews.id -Joint War Committee (JWC) akhinya mencabut status daftar hitam pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai pelabuhan beresiko perang (war risk) sejak 14 Juni 2018 dan tidak ada lagi tambahan biaya premi asuransi yang dibebankan kepada pemilik kapal.
Joint War Committee adalah sebuah lembaga non government di London yang terdiri dari wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA) yang sebelumnya memasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk) yang dirilis pada September 2017.
Dampak dimasukannya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke dalam daftar war list mengakibatkan adanyabiaya tambahan premi asuransi yang dibebankan kepada pemilik kapal yang menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok tidak kompetitif.
"Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta akhirnya dinyatakan sebagai pelabuhan yang aman oleh JWC yang sebelumnya selalu dimasukan ke dalam daftar pelabuhan yang beresiko tinggi di dunia dan ini akan menghapuskan beban premi tambahan bagi pengusaha pelayaran sehingga Pelabuhan Tanjung Priok menjadi lebih kompetitif," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo Senin (25/6/2018).
Dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk) yang dikeluarkan oleh JWC pada tanggal 14 Juni 2018, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah dihapus. Hal ini menunjukan kepercayaan dunia bahwa Indonesia khususnya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta aman.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan usaha kita semua akhirnya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta bisa dihapuskan dalam rilis war risk yang dikeluarkan JWC tersebut. Ini menunjukan adanya kepercayaan dunia pelayaran terutama dunia pelayaran internasional terhadap Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," kata Dirjen Agus.
Dirjen Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesali Pelabuhan Tanjung Priok dimasukan ke dalam rilis war risk sebelumnya karena selama ini tidak ada gangguan keamanan di pelabuhan Tanjung Priok yang terjadi dan menyita perhatian dunia khususnya pelaku usaha di bidang maritim.
"Kami melayangkan protes kepada JWC dengan menyampaikan data dan fakta bahwa Pelabuhan Tanjung Priok itu aman dan akhirnya protes kami membuahkan hasil sehingga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dikeluarkan dari rilis war risknya JWC," kata Dirjen Agus.
Dengan dihapuskannya Pelabuhan Tanjung Priok dari rilis War Risk tentunya beban premi tambahan asuransi kapal yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hilang dan seluruh perairan Indonesia aman bagi pelayaran.
"Ini merupakan hal yang baik untuk Indonesia, dengan dinyatakan aman bagi seluruh pelabuhan di Indonesia maka peluang investasi terbuka lebar," kata Dirjen Agus.
Dalam rilis war risk Joint War Committee tertanggal 14 Juni 2018, perairan dunia terbagi menjadi 5 kawasan dengan negara-negara atau perairan yang dikategorikan sebagai war risk yaitu kawasan Afrika yaitu Libya, Somalia, Nigeria dan Togo. Kawasan Samudera Hindia yaitu Laut Hindia, Laut Arab, Teluk Eden, Teluk Oman dan Laut Merah.
Selanjutnya, kawasan Asia yaitu Pakistan, kawasan Asia Tengah yaitu Iran, Irak, Lebanon, Saudi Arabia, Syria dan Yaman serta kawasan Amerika Selatan yaitu perairan Venezuela. (Syam S)