Kadisnav Kelas I Tanjung Priok Pimpin Delegasi Indonesia di Sidang IMO NCSR-7 di London
Rabu, 22 Januari 2020, 19:44 WIBBisnisNews.id -- Kepala Distrik Navigasi (Kadisnav) Kelas I Tanjung Priok, M. Ali Malawat yang bertindak selaku Ketua Delegasi dan Atase Perhubungan dan Perwakilan KBRI London serta perwakilan dari Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Keuangan, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Pelindo II pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communications, Search & Rescue Sub-Committee (NCSR) ke-7 yang dihelat di Markas Besar IMO di London mulai Rabu (15/1/2020) hingga Jumat (24/1/2020).
Sidang NCSR membahas hal-hal yang terkait kenavigasian dan komunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ships routeing measures and ship reporting systems, persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi, sistem long-range identification and tracking (LRIT) dan pengembangan e-navigation, dan juga yang terkait dengan pencarian dan pertolongan serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya keselamatan navigasi pelayaran internasional terutama di wilayah hukum Indonesia.
“Dalam Sidang NCSR ini dibentuk beberapa Kelompok Kerja (Working Group) yang meliputi SAR Working Group, Communication Working Group, Navigation Working Group, dan Expert Group of Ship Routeing,” ungkap Ali.
Pada pembukaan Sidang tanggal 15 Januari 2020 lalu, Ali menjelaskan, Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim telah menekankan beberapa hal yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, antara lain meliputi modernisasi GMDSS yang termasuk di dalamnya rancangan amandemen SOLAS Bab III dan IV yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024, amandemen International Safety Net Manual, penyebaran/diseminasi Maritime Safety Information (MSI), serta Search and Rescue (SAR).
“Juga menjadi prioritas adalah keselamatan kapal Non Solas di perairan kutub yang diatur melalui Polar Code. IMO Polar Code ini dapat membantu memastikan kapal yang beroperasi di daerah Kutub Utara dan Antartika bersiaga terhadap suhu ekstrem dan memastikan peralatan penting tetap beroperasi di bawah kondisi tersebut,” terang Ali.
Ali juga menambahkan, revisi atas panduan Vessel Traffic Services (VTS) dan revisi panduan Place of Refuge, serta hal-hal terkait SAR dengan prosedur marabahaya di laut juga menjadi prioritas untuk diselesaikan pada Sidang NCSR-7.
Menurut Ali, terkait dengan VTS, Indonesia telah menyampaikan dukungannya kepada Australia dan Co-sponsor lainnya atas proposalnya terkait dengan amandemen resolusi A.857 (20) tentang The Guidelines for Vessel Traffic Services Resolution.
“Di samping itu, pada Sidang Pleno kami sudah menyampaikan dukungan Indonesia atas proposal Jepang terkait Quasi Zenith Satellite System (QZSS), satelit navigasi lokal yang dikendalikan oleh Pemerintah Jepang, yang mana satelit tersebut dapat membantu penentuan posisi dalam Wolrd Wide Radio Navigation System (WWRNS) di wilayah NAVAREA XI,” tandas Ali.(nda/helmi)