KAI Akan Mempidana Anggota Masyarakat Yang Bermain-Main di Rel Kereta Api
Sabtu, 01 Maret 2025, 14:24 WIB
BISNISNEWS.id - Ayo, yang suka ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa, terutama warga yang berada di sepanjang jalur kereta api, untuk tidak lagi menghabiskan waktunya di jalur kereta api, seperti pada umumnya terjadi, karena ini sangat berbahaya saat kereta lewat.
Secara hukum, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Kemudian sanksinya jelas, sesuai Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, menyebutkan, para pelanggar dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 .
Mengacu oada atytan hukum yang ada, sudah jelas, pelaku langsung bisa diproses secara hukum, tapi peraturan itu belum ditegakan, karena hingga saat ini belum ada satupun yang diproses, padahal kasus kecelakaan warga tersambar kereta saat bermain dipinggir rel sering terjadi
Harusnya, penegakan hukum dan sosialisasi aturan ibi jangan hanya saat bulan Ramadhan, tapi dilakukan secara terus menerus, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Anne Purba dalam keterngan tertulisnya menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Anne.
Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah ini dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” jelas Anne.
Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.
“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi. KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” tukas Anne.
Anne mengatakan dalam operasionalnya, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan. (Syam)