Kapal Tradisional Tanpa Dokumen Akan Dikandaskan
Rabu, 06 November 2019, 10:51 WIBBisnisNews.id - Para pemilik kapal yang tidak memiliki kelengkapan dokumem, siap-siap kapalnya bakal dikandangkan. Termasuk juga kapal tradisional yang kelengkapan suratnya sudah Expired alias kadaluarsa.
Para petugas di kantor Kesyahbandaran maupun Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) mulai bersikap tegas, kalau ada kapal yang tidak sesuai dokumen terlebih yang belum memiliki dokumen langsung ditindak.
Operasi pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan patroli keselamatan pelayaran.
Seperti di perairan Kalimantan Utara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akhirnya harus mengamankan satu unit kapal tradisional yang diduga memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan kapalnya bahkan telah habis masa berlakunya.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin mengatakan, pemeriksaan ini rutin dilakukan untuk kepentingan keselamatan dan keamanan.
"Kami telah mengamakan satu kapal yang bernama KM. Jaya Permai yang mana diduga sering melakukan aktivitas di perairan Tarakan dan sekitarnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah serta tidak mengutamakan keselamatan," kata Syaharuddin.
KM.Jaya Permai adalah satu dari banyaknya kapal yang diperiksa dokumennya, dan pemeriksaan ini akan dilakukan secar rutin.
Khusus KM Jaya Permai, lanjut Syahruddin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli KPLP KSOP Kelas III Tarakan, pemilik yang juga nakhoda kapal tersebut tidak dapat memperlihat alat keselamatan yang wajib dimiliki oleh setiap kapal, sehingga diputuskan kapal dikandaskan di pangkalan patroli KSOP Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, pemilik kapal diberikan pembinaan. Yaitu diarahkan untuk segera mengurus dokumen kapal dan melengkapi alat keselamatannya, dan kapal dapat diambil lagi setelah memiliki dokumen yang sah serta memenuhi peralatan keselamatan.
"Adapun berapa lama kapal itu berada di pangkalan KSOP Tarakan tergantung dari seberapa lama pemilik kapal menyelesaikan yang menjadi kewajibannya dan hal itu disetujui oleh pemilik kapal untuk dilakukan pembinaan karena menurutnya hal tersebut dilakukan demi kebaikan serta keselamatan pelayaran termasuk dirinya selaku pemilik kapal," jelasnya. (Ari)