Kapal Angkutan Penumpang dan Logistik Terkena Pembatasan, Ini Daftarnya
Kamis, 16 April 2020, 17:12 WIBBisnisNews.id -- Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, pengendalian transportasi sesuai permenhub No.18/2020 berlaku untuk seluruh wilayah bagi transportasi pengangkut penumpang harus dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi serta operator prasarana transportasi pada persiapan perjalanan, selama perjalanan dan sampai tempat tujuan atau kedatangan.
"Pada sektor transportasi laut, pengendalian transportasi ini dilakukan oleh Penumpang, Operator Kapal, serta Operator Pelabuhan," kata Capt. Wisnu.
Dia juga menyampaikan, penumpang kapal diwajibkan untuk mengenakan dan menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan seperti masker dan hand sanitizer dan memakainya sepanjang perjalanan, mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing), mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check-in).
“Operator kapal juga kami himbau untuk dapat menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal, mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehahatan penumpang dan personil secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan,” ungkap Capt. Wisnu.
“Selain itu, operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personil dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil untuk perjalanan jarak jauh, serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personil, paling sedikit berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka mengenakannya selama perjalanan,” jelas Capt. Wisnu.
Kewajiban Operator Pelabuhan
Sedangkan Operator Pelabuhan, lebih lanjutnya, Capt. Wisnu mengatakan, memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing, memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan.
Selain itu juga menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, antara lain tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk, posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis, dan ruang istirahat untuk personil, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di gedung operasional dan pelayanan umum.
Operator Pelabuhan juga diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan. Penumpang dengan suhu tubuh paling rendah 38 derajat celcius dapat ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatannya.
“Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang,” tukas Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu menjelaskan, bahwa seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik, hanya saja pengendalian transportasi untuk angkutan logistik atau barang dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik.
“Dalam hal ini (angkutan logistik), pegelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat,” tegas Capt. Wisnu.
Untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB, menurut Capt. Wisnu, dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.
“Kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing. Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial,” terang Capt. Wisnu.
Pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, tambah Capt. Wisnu dikecualikan terhadap trasnsportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.(hel/helmi)