Kapal dan Pelabuhan Wajib Implementasikan ISPS Code
Selasa, 23 Januari 2018, 18:19 WIBBisnisnews.id - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R Silalahi menyebutkan sebanyak 348 fasilitas pelabuhan di Indonesia telah mengimplementasikan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code secara penuh.
Kebijakan ini juga terkait dengan kelancaran perdagangan dan perekonomian nasional. Pasalnya, kapal dan pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code akan berdampak buruk karena pelabuhan Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing. Sebaliknya kapal Indonesia akan ditolak masuk di negara tujuan.
"Data terakhir fasilitas Pelabuhan di Indonesia sampai akhir 2017 yang sudah 'comply' berjumlah 348 fasilitas pelabuhan," kata Jhonny, selasa (23/1/2018) di Jakarta.
Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) jelas Jhonny telah meratifikasi konvensi SOLAS dan telah diimplementasikan ISPS Code di Indonesia.
Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority ungkapnya harus konsisten dengan batas toleransi untuk meminimalisir kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan verifikasi.
“Ini harus diantisipasi terhadap Kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan International Ship Security Certificate (ISSC) Kapal,” ujar Jhonny.
Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stake holders).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tersebut telah secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.
“Ini kan bentuk tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah penandatangan (contracting government) sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai Designated Authority, “ kata Jhonny.
Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).
Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004.
Tipe kapal yang melayari perairan internasional, meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase lebih dari 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional. (Syam S)
"