Kapal Diatas 500 GT Wajib Memenuhi Ketentuan International IP Code
Senin, 03 Juni 2024, 06:22 WIBBISNISNEWS.id - Mulai 1 Juli 2024, seluruh kapal dengan gross tonnage 500 atau lebih yang mengangkut lebih dari 12 personel industri wajib memenuhi ketentuan International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code atau IP Code)
IP Code akan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK). Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan keputusan ini.
Kewajiban ketentuan yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP - DJPL 327 Tahun 2024 ini berlaku untuk kegiatan industri lepas pantai yang mengadopsi ketentuan internasional terkait standar keamanan untuk kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP Code.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan dan pemindahan personel industri.
"Dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan/atau di
fasilitas lepas pantai," ujarnya.
Keputusan ini juga didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Serta Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengesahkan berbagai protokol internasional terkait keselamatan di laut.
Kapal yang telah memenuhi IP Code akan diberikan sertifikat keselamatan personel industri (Industrial Personnel Safety Certificate).
Sebagai informasi, Industrial Personil juga akan menjadi Bab baru pada konvensi Safety Of Life At Sea (SOLAS) yaitu menjadi Bab 15 yaitu SAFETY MEASURES FOR SHIPS CARRYING INDUSTRIAL PERSONNEL. SOLAS adalah perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari IMO PBB yang menetapkan standar keselamatan kapal dan jiwa di laut.
Kapal yang telah disertifikasi berdasarkan Code of Safety for Special Purpose Ship (SPS Code) tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlaku sertifikat SPS-nya. Jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Dengan pemberlakuan IP Code, diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan personel industri yang bekerja di lingkungan lepas pantai," tuturnya. (Syam)