Kasus Jiwasraya, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah, Mobil dan Deposito
Jumat, 17 Januari 2020, 16:48 WIBBisnisNews.id - Kasus gagal bayar dana nasabah yang membelit perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya terus didalami Penyidik Kejaksaan Agung.
Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Agung selain telah menetapkan lima orang tersangka juga melakukan pencekalan kepada 13 orang.
Lima orang tersangka tersebut ialah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presdir PT TRAM Heru Hidayat.
Selain itu juga telah dilakukan penyitaan sejumlah aset. Diantaranya 156 bidang tanah yang tersebar di provinsi Banten. Bahkanbpada Kamis (16/1/2020) malam Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Syahmirwan Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur dan menyita dua mobil yaitu Innova Reborn dan CRV.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan tersangka dan saksi terus dilakukan. Ia mengatakan, penyidik bekerja keras untuk menuntaskan kasus gagal bayar yang diduga dikorupsi.
" Teman - teman bekerja keras, melakukan pemeriksaan dan penyitaan. Tapi jujur saja, saya tidak mau penyitaan itu terus ramai. Bagaimanapun juga kita ingin penegakan hukum betul-betul sesuai koridor dan tidak gaduh," jelasnya, Jumat (17/1/2020) di kantor Kejari Tangsel, Serpong.
Terkait penggeledahan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, penggeledahan dilakukan tim jaksa penyidik dan tim pelacakan aset berhasil menyita dua mobil tersangka untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. (Hel/Ari)