Pemerintah Janjikan Pembayaran Uang Nasabah Jiwasraya Pada Akhir Maret
Senin, 09 Maret 2020, 17:15 WIBBisnisNews.id - Pemerintah segera melakukan pembayaran kepada para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero), pada akhir Maret ini.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, tahap pertama pembayaran kepada para nasabah ini dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI
"Kalau nanti hasil pertemuan dengan Panja Jiwasraya di disepakati maka kami menyiapkan skema pembayaran kepada para nasabah tahap pertama pada bulan Maret ini," kata Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (09/3/2020).
Rapat Kerja Kementerian BUMN dengan Komisi VI dan XI DPR RI terkait kasus Jiwasraya akan dilakukan pada akhir Maret ini.
Ditanya soal nasabah seperti apa yang akan diprioritaskan dalam penyaluran tahap pertama ini, kata Arya, tunggu hasi;l rapat kerja, karena.
Panja Jiwasraya DPR RI itu mengikat secara politik untuk tahapan-tahapan (penyelamatan Jiwasraya) mengingat setiap langkah semua langkah yang akan dilakukan terhadap Jiwasraya tidak bisa lepas juga dari DPR.
Kementerian BUMN sebelumnya menyampaikan pemaparannya dalam rangka mengungkapkan duduk perkara sesungguhnya dalam kasus Jiwasraya, sekaligus menuntaskan pembayaran kepada nasabahnya.
Pertama, dengan terbentuknya Jiwasraya Putra yang terdiri atas berbagai pemilik sahamnya, yakni BUMN-BUMN, sehingga hal ini bisa menghasilkan dana sekitar Rp9,5 triliun yang bisa untuk menopang nantinya pembayaran-pembayaran Jiwasraya.
Langkah penyelesaian berikutnya adalah melakukan holding asuransi, kemudian melakukan restrukturisasi utang-utang besar dan akan ada skema yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Kasus Jiwasraya
Kasus gagal bayar polis yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13,7 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menbangani kasus tersebut telah mengamankan sejumlah direksi dan telah menemukan adanya bukti-bukti menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menduga, ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada dana investasi.
Perusahaan asuransi pelat merah yang kerap meraih penghargaan termasuk dari World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year ini telah melakukan investasi kepada 13 perusahaan yang kondisi sahamnya dinilai sedang tidak aman.
Hasil audit BPK menunjukkan adanya investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Tercatat Jiwasraya menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan, 95v persen investasi yang dilakukan Jiwasraya pada perusahaan berkinerja buruk atau hanya lima persen yang berkinerja baik. Jiwasraya juga menempatkanaset finansial ke reksadana 59,1 persen atau senilai Rp 14,9 triliun dan hanya dua persen yang berkinerja baik. (Ari)