Kasus Laka Maut Bus Sriwijaya Karena Gagal Pengereman
Kamis, 09 Januari 2020, 20:13 WIBBisnisNews.id -- Inveatigator in charge (IIC) KNKT Achmad Wildan menilai dari hasil investigasi kasus kecelakaan bus Sriwijaya di Pagaralam, Sumatera Selatan oleh KNKT terungkap jika kecelakaan terjadi karena kegagalan pengereman dan kekeliruan prosedur pengemudi.
“Ada yang kami temukan yakni kurangnya perlengkapan jalan yang berkeselamatan _(self explaining road dan forgiving road)_. Kondisi teknis mobil bus tidak dilengkapi dengan _exhaust brake_, dan _system supply_ angin dari kompresor ke tabung angin tidak sempurna (sangat dimungkinkan tekanan angin sebelum berangkat dari rumah makan pendopo kurang dari 9 bar dan berkurang dengan cepat)," kata Wildan dalam paparannya di Ditjen Hubdat Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, pengemudi mengantisipasi turunan dan tikungan tajam hanya dengan menggunakan service brake. Resiko yang akan muncul adalah _brake fading_ dan tekanan angin tekor.
Dalam rapat tersebut, jeladls Wildan, KNKT menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu:
1. Perbaikan pagar pengamanan;
2. Edukasi/ sosialisasi topik prosedur mengemudi, sistem, rem, pendidikan mengemudi, dan manajemen resiko perjalanan;
3. Ditjen Hubdat melakukan survei inspeksi keselamatan jalan dan pemberian rekomendasi identifikasi resiko dan hazard;
4. Membuat _pilot project_ SMK untuk jangka pendek.
Dalam rapat ini, Dirjen Hubdat Budi Setiyadi menyimpulkan bahwa pihaknya akan dilakukan pembinaan dari sisi pengujian kendaraan bermotor baik angkutan barang atau penumpang.
“Selain itu, saya pastikan akan memperkuat pelaksanaan _rampcheck_ dengan penambahan alat uji rem untuk mendukung sistem _rampcheck_ yang selama ini dilakukan dengan manual," jelas Dirjen Budi.
"Saya juga memandang perlunya perbaikan infrastruktur jalan dan perlengkapan jalan,” papar Dirjen Budi sembari menutup keterangannya dalam rapat itu.
Rapat tindak lanjut kecelakaan ini dihadiri oleh sejumlah instansi yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, BPTD Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan–Bangka Belitung, DPP Organda, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, Ditlantas Polda Sumsel.(nda/helmi)