Kemacetan Horor, Regulator dan Operator Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Teken Kesepakatan
Kamis, 22 Mei 2025, 16:59 WIB
BISNISNEWS.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok bersama seluruh operator terminal peti kemas di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok, menandatangani kesepakayan bersama terkait kinerja pelayanan jasa kepelabuhanan.
Kesepakatan itu diteken, Kamis (22/5/2025) guna menghindari terulangnya kemacetan panjang di pelabuhan paling sibuk di Indonesia.
Seperti diketahui, kemacetan hiror selama tiga hari sempat terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, 16 hingga 18 Aptil 2025, yang bersumber dari Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok karena peningkatan volume kendaraan yang melakukan kegiatan receiving delivery petikemas.
Pelabuhan Tanjung Priok merupakan simpul utama logistik nasional yang menangani sekitar 70 persen dari total arus barang di Indonesia. Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan dan mobilitas logistik, kemacetan menjadi tantangan yang harus diatasi secara kolaboratif.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan pelabuhan agar dapat merespons dengan cepat terhadap isu-isu operasional, khususnya yang berpotensi menyebabkan stagnasi arus kendaraan dan barang,” ujar Kepala KSOP Utama Tanjung Priok Capt. Heru Susanto, M.M.
Berikut ini lima kesepakatan bersama, yang wajib ditaati guba menghindari terulangnya kemacetan horor:
1.oordinasi aktif para stakeholder terkait dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai kesepakatan serta regulasi yang berlaku;
2.Pengendalian tingkat Yard Occupancy Ratio/YOR di area penumpukan peti kemas oleh Kantor KSOP Utama Tanjung Priok;
3.Pengendalian receiving/delivery untuk mempercepat dan mengoptimalkan proses penerimaan dan pengiriman barang oleh Terminal Operator yang dikoordinasikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
4.Upaya mitigasi terhadap kepadatan arus kendaraan di sekitar pelabuhan ;
5.Pertukaran Data dan Informasi secara berkesinambungan untuk mendukung pengambilan kebijakan dan kelancaran operasional
Pihak-Pihak Penandatangan Kesepakatan:
1. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok;
2. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok;
3. PT Jakarta International Container Terminal (JICT);
4. PT New Priok Container Terminal One (NPCT1);
5. PT IPC Terminal Petikemas;
6. KSO TPK Koja;
7. PT Mustika Alam Lestari;
8. PT PBM Olah Jasa Andal;
9. PT Mitra Sentosa Abadi;
10. PT Temas Port;
11. PT Dwipahasta Utamaduta;
12. PT PBM Adipurusa;
13. PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya; dan
14. PT Prima Nur Panurjwan
(Syam)