Kemenhub dan Operator Teken Kontrak PSO Angkutan Laut dan KA Tahun 2020
Kamis, 02 Januari 2020, 10:23 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) tahun 2020 pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian (KA)lebih awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan angkutan massal khususnya angkutan laut dan kereta api berjalan dengan lancar mulai dari awal tahun 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan secara langsung penandatanganan PSO yang dilaksanakan di Stasiun Cirebon Kejaksan, kemarin.Dengan penandatanganan ini, Menhub menyampaikan bahwa pelayanan terhadap angkutan-angkutan yang di subsidi oleh pemerintah sudah harus dapat mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2020.
"Program ini harus segera terlaksana sehingga masyarakat yang berada di tempat terluar, terjauh, masyarakat marginal dapat tetap terlayani dengan tarif yang terjangkau. Kalau dulu-dulu, bulan Januari belum ada kontrak, seingga tidak ada pelayanan di awal tahun. Tahun 2020 ini tidak ada alasan semua operator untuk tidak memberikan pelayanan. Kalau ada saudara-saudara kita di Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, sudah efektif untuk dilakukan.," ujar Menhub.
Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT PELNI Insan Purwarisa, dengan jumlah nilai kontrak, sebesar 3,65 Trillun Rupiah, yang terdiri dari pengoperasian Kapal Tol Laut Logistik (Rp 439.837.173.000), Angkutan Perintis (Rp. 1.095.000.000,000), PSO Penumpang Kelas Ekonomi (Rp 2.046.300.000,000), Angkutan Khusus Ternak (Rp 46.516.000.000) dan Angkutan Kapal Rede (Rp 24.000.000.000).
Sementara, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro. Pada sektor perekeretaapian, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 jumlah subsidi yang disepakati pada tahun 2020 untuk angkutan kereta api pelayananan kelas ekonomi adalah sebesar Rp 2.670.304.389.000 (2,67 Triliun Rupiah). Jumlah ini meningkat sekitar 15% dibandingkan dengan jumlah tahun 2019 lalu.
Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api antar kota yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). Jangka waktu penyelenggaraan kontrak Kewajiban Pelayanan Publik /PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.
"Di sisi lain yang jumlahnya cukup banyak untuk kereta api ada 2.6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar 3500. Jadi semua itu pemerintah hadir, dan pemerintah memberikan subsidi," tutur Menhub Budi.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2020 antara Dirjen KA dengan PT KAI (Persero) ini, PT KAI (Persero) berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.
Selain penandatangan PSO, Menhub Budi juga menyaksikan penandatanganan Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) yang dilakukan oleh Taofiq Hidayat S. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI.
Nilai Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) sebesar 1,5 Triliun Rupiah termasuk PPN 10%, dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel (Rp 112.367.000.000), biaya perawatan jembatan (Rp.35.251.000.000), biaya perawatan sintelis ( Rp.24.282.000.000), biaya personel perawatan (IM + RENWAS) (Rp.427.252.600.000), biaya personel pengoperasian (Rp469.439.821.488), serta biaya umum pendukung pengoperasian (Rp171.077.000.000).*nda/helmi