Kemenhub Dukung Kendaraan Listrik Dan UKM Ikutannya
Jumat, 21 Februari 2020, 17:52 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan jenis personal mobility devices berbasis tenaga listrik seperti skuter dan sepeda listrik. Pemerintah juga mendukung pertumbuhan penyedia jasa penyewaan sepeda dan skuter listrik.
"Baik partisipasi masyarakat secara pengguna, maupun penyedia bisa difikirkan dan dikembangkan oleh regulator/ Kemenhub RI," kata Menhub Budi Karya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menhub Budi menilai, jasa penyewaan kendaraan jenis personal mobility device ini bisa menjadi potensi baru bagi pelaku usaha. Ia ingin jenis usaha ini tidak hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar saja, tetapi juga bisa dimaksimalkan oleh masyarakat umum.
"Kita ingin usaha-usaha seperti ini tidak hanya dimonopoli korporasi. Tapi ada enclave di satu perumahan gabungan dari beberapa orang yang kemudian disewakan sehingga tumbuh wirausahawan baru dan UMKM, di daerah yang bisa memberikan sarana bagi masyarakat dan juga berpenghasilan," jelas Menhub Budi.
Kendati begitu, Menhub Budi menekankan aspek keselamatan akan menjadi aspek utama yang dibahas oleh Kemenhub mengenai keberadaan jenis kendaraan ini."Aspek safetynya kecepatan dibatasi, pengemudi usia dibatasi, pakai helm, tempat disarankan di mana tidak boleh di tengah jalan," ucap dia.
Sebagai informasi, saat ini memang sudah terdapat beberapa perusahaan yang menyediakan jasa penyewaaan kendaraan jenis personal mobility devices. Diantaranya adalah Migo yang menyediakan sepeda listrik dan Grab yang menyediakan skuter listrik.(helmi)