Kemenhub, Kemenlu dan Mabes TNI Teken Kesepakatan Soal Penggunaan Sistem CAIT Kapal Asing
Senin, 27 Januari 2020, 19:46 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Asisten Intelijen Panglima TNI, teken bekerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemberian Izin Melintas dan/atau Berlabuh atau Clearance and Approval for Indonesia Territory (CAIT) bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh R. Agus H. Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Andri Hadi selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Mayjen TNI Andjar Wiratma selaku Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia di Jakarta, Senin (27/1/2020).
“Kami sepenuhnya mendukung bagaimana pemberian izin melintas dan/atau berlabuh di NKRI secara elektronik jadi ini sangat memudahkan namun _security_ harus tetap dijaga,” ujar Dirjen Agus pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang CAIT bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut, Ia mengatakan dengan system e-CAIT ini diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama. “Kapal-kapal cruise yang datang/sandar ke Indonesia hanya beberapa jam, kita sama-sama lobi para pihak supaya agen-agen kapal cruise itu bisa melintas di Indonesia lebih lama sehingga mereka (para wisatawan) sempat keluar (kapal), sempat menjelajah wisata di Indonesia,” ucapnya.
Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tersebut, Dirjen Agus berharap pihaknya dapat berkolaborasi kembali dengan mengembangkan sistem kerjasama yang lain. “Harapan kami kita akan kolaborasi kembali Insya Allah dimana sistem yang kita punya sekarang ini bisa lebih dioptimalkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.
“Sebelumnya memang sudah ada kerjasama tentang hal ini, dan kami sepakat untuk melanjutkan kerjasama terkait pemberian persetujuan melintas/berlabuh bagi Kapal Laut Asing di wilayah perairan Indonesia setelah diterbitkannya PP No 105 Tahun 2015,” ungkap Capt Wisnu.
Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) Kapal Asing, jelas Capt. Wisnu, adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapa lasing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. “CAIT ini terdiri dari _Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Sailing Permit,_ sehingga tentunya dibutuhkan izin dari 3 institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan,” katanya.
Pemberian izin ini, menurut Capt. Wisnu akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-CAIT, yaitu seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indicator, prosedur, perangkat, teknologi, serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu, yang digunakan untuk mengakses data CAIT kapal asing.
Dalam perjanjian kerjasama inilah diatur mengenai prosedur pemberian CAIT Kapal Asing secara terpadu, penggunaan, pengembangan serta pengelolaan e-CAIT, serta pembagian hak dan kewajiban dari ketiga institusi. “Perjanjian kerjasama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian CAIT Kapal Asing, sehingga dapat terwujud pengawasan dan pengamanan terhadap Kapal Asing yang memasuki perairan Republik Indonesia secara cepat, tepat dan terpadu,” tukas Capt. Wisnu.
Terkait penyediaan aplikasi sistem jaringan internal, gateway dan security system serta pemeliharaan program aplikasi e-CAIT akan menjadi kewajiban dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri selaku pihak pertama. “Selain itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri juga berkewajiban untuk mengembangkan program aplikasi e-CAIT berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh semua pihak,” tandas Capt Wisnu.(elem/helmi)