Kemenhub Layani Pengurusan Buku Pelaut Keliling
Rabu, 23 Oktober 2019, 05:09 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan inovasi dan optimalisasi pendaftaran buku pelaut online dengan melakukan pelayanan keliling. Langkah ini diberikan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik menuju wilayah birokrasi bersih melayani.
“Hari ini kami melakukan pelayanan buku pelaut keliling untuk melayani para pelaut yang akan membuat buku pelaut baru ataupun penggantian buku pelaut yang sudah habis masa berlakunya dimana hari ini kita tempatkan di Kantor Pertamina Maritim Training Center Jl. Pemuda No. 44 Rawamangun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Dedtri Anwar di Jakarta, kemarin.
Menurut Capt. Dedtri, pelayanan keliling pendaftaran buku pelaut online ditujukan bagi para pelaut yang akan mengajukan pembuatan buku pelaut baru dan penggantian buku pelaut yang habis masa berlakunya.
Salah seorang pelaut yang sedang mengambil Basic Safety Training (BST), Denny, mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Ditjen Hubla merupakan langkah yang positif karena merasakan kedekatan antara Pihak Pemerintah dan warga sebagai Pengguna Jasa.
Pelaut itu mengungkapkan bahwa program Pemerintah seperti ini membuat warga Indonesia sangat terbantu dalam mencari lapangan pekerjaan di dunia Maritim karena ditempat pengambilan sertifikat BST pun dirinya bisa langsung sekaligus mengurus pembuatan Buku Pelaut Baru.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Pelayanan Mobil Keliling Pendaftaran Buku Pelaut Online.
Berkaitan dengan hal tersebut, Capt. Dedtri mengatakan perlu ditunjuk personil yang dipandang cakap dan mampu untuk melakukan tugas pelayanan keliling pendaftaran buku pelaut online di Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Adapun tim pelayanan keliling ini terbagi menjadi beberapa tugas, antara lain Kepala Kantor sebagai pengarah, ketua kegiatan, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
“Tugas pengarah yaitu untuk memberikan arahan dan masukan kepada tim, sedangkan ketua tim melaksanakan dan mengkoordinir seluruh kegiatan agar berjalan dengan lancar serta bertanggungjawab terhadap seluruh tugas pelaksanaan,” jelas Capt. Dedtri.
“Dengan terselenggaranya pelayanan keliling pendaftaran buku pelaut online diharapkan minat para pelaut yang akan mengurus izin bisa lebih baik ke depannya,” tutup alumni AIP Jakarta itu.(helmi)