Kemenhub Setujui Kenaikan Tarif Penyeberangan Sebesar Rata-rata 10%
Selasa, 19 November 2019, 23:04 WIBBisnisNews.id --Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya sepakat menaikan tarif penyeberangan antar provinsi di Indonesia. Kenaikan rata-rata sebesar 10% dari usulan DPP Gapasdap sebesar 28%. Kenaikan ini akan berlaku di 20 lintasan penyeberangan di Tanah Air.
Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub Budi Setiyadi dalam acara sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan antar provinsi di Jakarta, Selasa (19/11/2019) malam.
Dihadapan pemangku kepentingan sektor penyeberangan, Dirjen Budi mengatakan, meski agat terlambat Pemerintah kini sepakat menaikan tarif penyeberangan. Meski belum sesuai dengan usulan pelaku usaha.
Baca Juga
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya Pemerintah/ Menhub Budi Karya menyetujui kenaikan tarif rata-rata 10%. Jika tahun depan perlu ditinjau lagi, akan dikaji bersama," kata dia lagi.
Menurut Dirjen Budi, Pemerintah harus bersikap adil dan realistis. Kenaikan tarif disetujui, karena untuk menjaga kelangungan usaha/ industri penyeberangan. Tapi, kenaikan tarif harus disesuaikan dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Itulah akhirnya disetujui kenaikan sebesar 10% itu. Prinsipnya, Pemerintah ingin semua menang dan diuntungkan. Kalangan pengusaha dan pelayanan jasa penyeberangan tetap ada, namun masyarakat juga mampu membelinya," jelas Dirjen Budi.
Berlaku 1 Desember 2019 ?
Kondisi terakhir, PM tentang kenaikan tarif ini (draft-nya) kemarin sudah sampai di Biro Hukum Kemenhub, dan sekarang di meja Menhub Budi Karya. "Dalam minggu ini, PM akan keluar dan segera disosialisasikan ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," terang Dirjen Budi didampingi Driektur LSDP Chandra Setiawan itu.
Baik Dirjen Budi dan Direktur Chandra sepakat, setelah PM terbit akan langsung disosialisasikan e seluruh pemangku kepentingan. Dalam waktu sepekan bisa, dan tanggal 1 Desember 2019 sudah bisa diberlakukan," kata Chandra Setiawan menambahkan.
Sementara, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menyambut positif kenaikan tarif penyeberangan yang sudah disetujui Pemerintah ini. "Kita sudah 2.5 tahun tak naik tarif dan kondisi pelaku uaha penyeberangan benar-benar dalam kondisi sulit dan dilema," kata dia.
Pada kesempatan itu, Khoiri juga menyampaikan aspirasi anggota Gapasdap, sebaiknya tarif penyeberangan ini bisa ditinjau tahun depan. "Dengan begitu, ketimpangan makin kecil dan kelangsungan usaha anggota kami lebih baik lagi," kata Khoiri dalam sesi tanya jawab itu.(helmi)