Kemenhub Terapkan Protokol Khusus di Transportasi Udara
Rabu, 15 April 2020, 05:42 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah terjangkit dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan moda transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui aktivitas penerbangan, menindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut.
“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan Covid-19. Penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus,” jelas Direktur Jenderal Hubud Novie Riyanto di Jakarta, Selasa (14/4/2020) malam.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa kami akan memberlakukan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara selain itu seluruh bandara di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis di bandar udara, memastikan kesehatan para personil yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) juga akan di terapkan bila suatu wilayah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi" tambah Dirjen Novie.
Penerbangan akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19 " tutup Dirjen Novie.(nda/helmi)