Kemenhub Terbitkan Juklak PNBP Ditjen Perkeretaapian
Jumat, 22 Juli 2016, 22:04 WIB
Binisnews.id-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) No. PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian .
Regulasi yang berlaku 26
juli 2016 itu juga sekaligus mencabut peraturan sejenis No. PM 105/2015. " Dengan
terbitnya PM 84 tahun 2016 tersebut, maka peraturan sebelumnya yang mengatur
hal yang sama yaitu PM 105 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi
Pamuraharjo, Jumat (22/7).
Juklak
yang baru itu mengatur jenis pengenaan tarif atas tata cara penagihan,
penyetoran, pelaporan, dan pembinaan. Meliputi tujuh jenis tarif PNBP,
yaitu sertifikasi sumber daya manusia
(SDM) perkeretaapian, sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian, jasa
pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian, jasa pelayanan peralatan
perkeretaapian, penggunaan sarana perkeretaapian milik negara, pelayanan
persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian, dan biaya penggunaan
prasarana perkeretaapian/track acces charge.
Pelaksanaan
PNBP dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat
Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, Direktorat
Keselamatan Perkeretaapian, dan Balai Teknik Perkeretaapian.
" Besaran
tarif dari masing-masing jenis PNBP tersebut, tertera pada Peraturan Pemerintah
Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
di Kemenhub " jelanya.
Hal
lain yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu, untuk sarana dan prasarana
perkeretaapian milik negara yang digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan
kepentingan negara tidak dikenakan tarif PNBP. Kegiatan untuk kepentingan
negara misalnya: kegiatan kenegaraan; pencarian dan pertolongan, bencana alam,
dan bantuan kemanusiaan; kepentingan umum dan sosial; dan kegiatan yang
bersifat nasional dan internasional.
Diharapkan
dengan perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP sebagaimana diatur PM
84 tahun 2016, diharapkan pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat
dan lebih besar lagi. Tentunya pemasukan tersebut nantinya digunakan kembali untuk
peningkatan-peningkatan, baik dari aspek keselamatan, kapasitas, maupun
pelayanan di sektor perkeretaapian sesuai fokus kerja Kemenhub. (Dewi/Ari)