Kemenhub Terbitkan Juklak Pungutan PNBP Ditjen Hubla
Rabu, 20 Juli 2016, 23:42 WIB
Bisnisnews.id-Kementerian Perhubungan lakukan perbaikan Petunjuk Pelaksanaan (juklak) jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyusul diterbitkannya peraturan menteri No. PM 77/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo dalam siaran persnya, Rabu (20/7) menjelaskan, peraturan menteri yang mulai berlaku 26 Juli 2016 tersebut, juga mencabut peraturan yang sama yaitu PM 69 tahun 2015.
"Dengan terbitnya PM 77 tahun 2016 tersebut, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,"jelas Hemi.
Peraturan baru itu
secara teknis mengatur soal petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang
berlaku di sektor perhubungan laut. Meliputi enam jenis tarif, yaitu Jasa
Kepelabuhanan, Penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan, Jasa Kenavigasian,
Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Angkutan Laut, dan Denda
Administratif.
Dalam peraturan tersebut, diatur pula mengenai tata cara penerimaan,
penyetoran, dan pelaporan PNBP. Pengguna jasa wajib menyetorkan secepatnya ke
kas negara melalui beberapa cara penyetoran misalnya : melalui loket teller,
ATM, Internet Banking , dan Electronic Data Capture (EDC).
"Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, sesuai dengan yang
ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub,"jelasnya.
Dijelaskan, peraturan
itu hanya dikenakan pada kegiatan kepelabuhanan yang bersifat komersil.
Sedangkan untuk kegiatan kepelabuhanan yang non komersil, dapat dikenakan tarif
PNBP sampai nol rupiah. Seperti, kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan
tertentu, pencarian dan pertolongan bencana alam dan bantuan kemanusiaan,
kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, atau usaha
mikro, kecil dan menengah.
Hemi dalam keterangan persnya mengakui, setelah diberlakukannya PP tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub, penerimaan PNBP
Ditjen Perhubungan Laut meningkat dengan signifikan. Dari data Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perhubungan Laut, pada Tahun 2015, dari target
Rp 620 miliar, realisasinya melebihi target yaitu mencapai Rp 1,6 triliun.
Diharapkan dengan
perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam PM 77
tahun 2016 ini, diharapkan pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat dan
lebih besar lagi. Tentunya pemasukan tersebut nantinya digunakan kembali untuk
peningkatan-peningkatan, baik dari aspek keselamatan, kapasitas, maupun
pelayanan di sektor perhubungan laut sesuai fokus kerja Kemenhub.