Kementerian ESDM Buka Akses Data Migas, Ini Syarat Dan Iurannya
Selasa, 04 Februari 2020, 06:59 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka akses data hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada seluruh pihak yang membutuhkan dengan sistem keanggotaan. Upaya ini dilakukan untuk mengundang investasi di hulu migas agar potensi sumber daya migas dapat dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal.
"Pemerintah memulai penerapan sistem keanggotaan untuk dapat mengakses data hulu migas. Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkan, dengan akses sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sampe L Purba ketika Sosialisasi Sistem Keanggotaan Pemanfaatan Data Hulu Migas, Senin (3/2/2020) di Kantor Kementerian ESDM.
Sementara, bagi non-anggota dapat mengakses data dasar dan data umum, serta dapat meminta data, sementara observer hanya dapat mengakses data dasar dan data umum.
Besaran iuran untuk anggota telah ditetapkan sebesar USD 50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK), USD 40.000 untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, USD 20.000 untuk 80 KKKS dengan 1 WK, dan USD 35.000 untuk anggota tidak wajib.
Sebagaimana diketahui, pelayanan pemanfaatan data kepada para pengguna data melalui sistem keanggotaan dan non-anggota telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 lalu.
Untuk yang tidak menjadi anggota, lanjut Sampe, yakni non-anggota dan observer, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum. Sistem keanggotaan ini diharapkan mendorong kegiatan eksplorasi migas.
"Sistem keanggotaan memberikan kemudahan akses kepada pengguna data guna mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas," jelas Sampe.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Agus Cahyono Adi menjelaskan sistem keanggotaan dan manfaat yang akan diperoleh anggota maupun non-anggota.
"Anggota dapat mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi, sementara non-anggota hanya data dasar dan data umum. Pada dasarnya data dasar dan data umum dapat diakses secara gratis," ujar Agus.
Terkait sistem keanggotaan, anggota dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib, yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana. Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses pula oleh non-anggota dan observer.
Sementara, bagi non-anggota dapat mengakses data dasar dan data umum, serta dapat meminta data, sementara observer hanya dapat mengakses data dasar dan data umum.(nda/helmi)