Kendaraan Listrik Hanya Butuh Rp150 per Kilometer
Minggu, 03 November 2019, 09:28 WIBBisnisNews.id -- Kehadiran kendaraan listrik sebagai transportasi masa depan memiliki kelebihan dibandingkan kendaraan konvensional. Trend penggunaan kendaraan listrik baik roda dua atau roda empat makin tinggi di Indonesia.
Kendaraan listrik mampu menghemat penggunaan energi disamping mengurangi ketergantungan tinggi terhadap bahan bakar berbasis fosil. Kini, beberapa pabrikan di Indonesia sudah bisa membuat kendaraan listrik yang merupakan hasil pengembangan yang lebih dahulu diinisiasi pihak perguruan tinggi dan lembaga riset lainnya.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan kendaraan listrik perpindahan utamanya adalah bagaimana penerapan dalam rangka untuk konservasi energi," ungkap Direktur Konservasi Energi Hariyanto di Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Jakarta, kemarin.
Baca Juga
PERIODE LEBARAN
Arus Kendaraan di Tiga Rias Yol Luar Jawa Masih Tinggi
PERIODE LEBARAN
Ratusan Pemudik Kehabisan BBM di Jalan Tol, Untung Ada Motorist Pertamina
LIBUR IDUL ADHA 1444 H
Jasa Marga Catat 182 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek Meningkat 43,24 Persen
Lebih lanjut, Hariyanto menegaskan penggunaan kendaraan listrik akan mampu meningkatkan bauran energi yang berasal dari beberapa sumber Energi Baru Terbarukan (EBT). Berbeda dengan kendaraan konvensional yang hanya menggantungkan dari minyak bumi.
Kelebihan lain terletak pada biaya. Hariyanto juga memberikan ilustrasi secara kasar perbedaan biaya pengeluaran antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.
Dikatakan Haryanto, hasil kajian menyebutkan jika menggunakan kendaraan konvensional dengan jarak tempuh 1 km, dibutuhkan biaya sebesar Rp600 - Rp700. Sementara dengan kendaraan listrik pengeluaran biaya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp150 - Rp 200/ km.
"Jadi sudah kelihatan di situ adanya penghematan. Tak salah jika ke depan pengemangan kendaraan ke depan lebih ke kendaraan listrik," tutur Hariyanto lagi.
Regulasi Konservasi Energi
Selain mempercepat implementasi kendaraan listrik, Pemerintah juga mengaplikasikan beberapa kebijakan yang menjadi bagian dari program konservasi energi. Salah satunya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
Pada regulasi eksisting, bangunan dengan penggunaan energi lebih dari 6.000 TOE (ton oil equivalent) atau setara 70 Giga Watt hour (GWh) per tahun wajib menerapkan sistem manajemen energi. Nantinya, penerapan manajemen energi akan wajib dilakukan pada bangunan yang menggunakan energi lebih dari 500 TOE.
Aturan ini dipertimbangkan kembali mengingat gedung yang memenuhi persyaratan tersebut (>6.000 TOE) hanya pada gedung bandara. Padahal, menurut Hariyanto sudah banyak gedung bertingkat di kota-kota besar yang sudah seharusnya menjalankan manajemen energi.
"Kami tidak bertujuan membebani bapak ibu dalam mengelola gedung, tapi justru membantu bagaimana mengefesienkan pengelolaan gedung tersebut," tegas Hariyanto.
Kebijakan baru yang akan diatur dalam beleid tersebut adalah adanya standard atau pelabelan efisiensi energi dalam setiap barang - barang elektronik. "Diharapkan barang yang beredar di Indonesia adalah barang yang efisien dan bisa kalkulasi penghematan kita," tandas Hariyanto.(helmi)