Kendaraan Overload Di Daerah Masih Banyak Beroperasi
Sabtu, 08 Februari 2020, 16:34 WIBBisnisNews.id -- Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) terutama over loading atau kelebihan muatan masih banyak terjadi di Indonesia. Truk over loading itu terutama di daerah penghasil/ tambang pasir, industri semen, air meniral dan lain banyak ditemukan pelanggaran batas muatan ini.
Pantauan pers di lapangan, banyak kasus keruakan jalan dipicu kendaraan yang kelebihan muatan itu, Sebagai contoh, ruas jalan antara Bogor-Sukabumi, jalanan di perbatasan Pemkab Bogor dan Tangerang, khususnya di daerah tambang pasir di sekitar Bandara Atang Sanjaya.
Yang tak jauh berbeda, sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tambang pasir di Kaliworo, Klaten, Jawa Tengah. Setiap hari, puluhan truk berbagai ukuran membawa pasir dengan melebihi kapasitas dan daya angkutnya dan tetap dibiarkan berlalu.
Sebagai contoh, truk medium pengangkut pasir di daerah Kaliworo, Klaten, kedapatan membuat 10 kubik atau setara dengan 16 ton pasir. Kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada.
Akibatnya, ruas jalan kabupaten (kelas III) dan relatif sempit itu cepat rusak, pecah-pecah dan bahkan berlubang-lubang. Dampak ikutannya, saat hujan trun jalanan penuh air bahkan mirim kubangan lumpur.
Kondisi tersebut, jelas berbahaya dan sangat riskan memicu kecalakan dan bisa memicu jatuhnya korban jiwa.
Ari, seorang pengemudi truk pasir di Jawa Tengah mengaku setiap minggu sekalai mengambil pasir ke Kaliworo. "Banyak truk over loading tapi saat pemeriksaan selalu lolos. Padahal, dia jelas-jelas melebihi kapasitas muatan," akunya sambil tersenyum kecut.
Menurut dia, operasi ODOL terutama truk yang kelebihan muatan selalu dilakukan. "Tapi selalu dilepas lagi. Itulah realitas di lapangan. "Setelah "diperiksa" petugas akhirnya dilepas juga. Semua akan berakhir damai. Dan tak pernah ada muatan pasir yang diturunkan saat ketehaui melebihi muatan," papar Ari pada BisnisNews.id.
Bina dan Hukum Ditegakkan
Terkait masalah itu, pengamat transportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, untuk mengurai dan menghentikan ODOL khususnya truk over loading harus dilakukan bersama dan melibatkan para pihak terkait. Mulai pengusaha baik pemilik kendaraan, pemilik barang serta awak/ pengemudi kendaraan.
Dan tentunya regulator dan aparat penegak hukum di lapangan. "Harus diberikan pemahanam dan komitmen yang sama. Kendaraan ODOL dilarang dan membahayakan keselamatan. Pemerintah jangan hanya memotong kendaraan yang overdimensi, tapi juga menegakkan muatan kendaraan yang dibawanya."
Pastikan mereka tidak melebihi kapasitas karena berdampak buruk dan membahayakan keselamatan. Menurut Djoko, komitmen dan integritas aparat terkait ODOL juga diperbaiki dan ditingkatkan.
"Kesadaran pemilik barang dan kendaraan juga begitu, jangan memawa muatan melebihi batas yang diizinkan. Jika masih melanggar, maka hukum ditegakkan dengan sanksi tegas," tutup Djoko.(helmi)