Keselamatan Harus Jadi Prioritas Dalam Transportasi
Kamis, 26 Desember 2019, 07:06 WIBBisnisNews.id --Arisan nyawa di jalan raya dengan korban cukup besar terulang kembali. Angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun drastis. Sementara institusi yang fokus mengurusi keselamatan justru dihilangkan. Dengan sendirinya program dan anggaran keselamatan dapat dipastikan berkurang.
Keberhasilan kinerja Kemenhub diukur dari pembangunan fisik dan sistem keselamatan bertransportasi Sesungguhnya, menunjukkan pemerintah masih kurang serius urus keselamatan transportasi.
"Di penghujung tahun 2019, Senin (24/12/2019), terjadi kecelakaan PO Sriwijaya jatuh ke jurang Sungai Lematang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatera Selatan, sudah ditemukan 31 korban meninggal dunia," kata Akademisi FT Sipil Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, tragedi kecelakaan bus umum terbesar dalam satu dekade terakhir ini. Masih sulit menerapkan sistem keselamatan transportasi umum di negeri ini. "Terlebih secara institusi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat sudah dihilangkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian. Sementara angka kecelakaan lalu lintas masih tetap tinggi," kata dia.
Menurutnya, rute PO bus AKAP dari Bengkulu ke Palembang, melintasi Bengkulu - Kepahiyang - Padang Tepung - Pagar Alam - Lahat - Muara Enim - Prabumulih - Indralaya – Palembang. Dapat ditempuh 10 jam hingga 12 jam. Namun ada juga yang melewati lebih singkat via Sekayu. "Dari perbatasan Lubuk Linggau via Sekayu kemudian Kayu Agung, dapat ditempuh selama 8-10 jam," jelas Djoko lagi.
Perjalanan cukup lama yang memakan waktu lebih dari 8 jam, perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum itu. "Agar pengemudi tetap dalam kondisi prima, sudah diatur pada Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Djoko.
Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam," terang Djoko.
Dalam hal tertentu, menurut Djoko, Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Selanjutnya, kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan.
"Ada sanksi hukumnya bila dilanggar. Pasal 302, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,00," urai Djoko.
Perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang
(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek;( b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan.
Beberapa ruas jalan terutama di Sumatera, masih banyak ditemukan jalan yang berkelak kelok, turunan dan tanjakan tajam. Perlu kehati-hatian dalam mengemudi walaupun sudah dilengkapi rambu dan marka. Pemeliharaan rambu dan marka harus dilakukan secara rutin, memudahkan perhatian pengguna jalan.
"Belum lagi adanya sejumlah guad rail untuk kondisi ruas jalan seperti itu. Di ruas jalan yang dianggap berbahaya, selain rambu dan marka juga dapat diberikan penerangan jalan yang memadai," tegas Djoko.(helmi)