Kinerja Pelabuhan Non Komersil akan Direvisi
Rabu, 12 Oktober 2016, 21:45 WIB
Bisnisnews.id-Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono meminta data kinerja seluruh UPT, sebagai masukan untuk merevisi Peraturan tentang standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang belum diusahakan.
" Laporan itu akan dijadikan dasar penyusunan peraturan Direktur Jenderal yang baru," jelas Tonny pada pembukaan Konsinyering Penyusunan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pada Pelabuhan yang Belum Diusahakan Secara Komersial di Bogor, Jawa Barat, Rabu malam (12/10/2016).
Menurutnya, saat ini telah ditetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada 100 pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/18/DJPL-16, 12 Juli 2016.
" Sedangkan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial baru 16 Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) yang memiliki Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-13, 31 Desember 2013," jelasnya.
Dikatakan, dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektifitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, maka akan dilakukan revisi terhadap Peraturan tersebut.
Seluruh UPT, tambah Tonny, diharapkan dapat melakukan penyusunan Standar Kinerja Operasional secara mandiri untuk diimplementasikan di pelabuhan masing-masing sebagaimana amanat Peraturan Menteri Nomor 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut..
Direktur Kepelabuhanan Mauritz HM Sibarani menambahkan, 61 UPT yang hadir pada kegiatan ini selanjutnya agar dapat mengimplementasikan Peraturan Dirjen Laut yang baru.
" Ini
sebagai tolak ukur menghitung kinerja operasional sehingga tercipta pelayanan
yang prima dalam rangka menjamin kelancaran arus barang dan meningkatkan efektifitas
kinerja operasional," jelasnya.