Kontrak KA Perintis Tahun 2020 Senilai Rp159.021 Miliar Ditandatangani
Selasa, 28 Januari 2020, 17:34 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan cq.Ditjen Perekeretaapian menandatangan kontrak angkutan kereta Api (KA) Perintis tahun anggaran 2020. Total nilai kontrak KA Perintis mencapai Rp159.021 miliar. Jumlah itu turun dibandingkan nilai kontrak tahun 2019 sebesar Rp17.477 miliar.
Penandatangan kontrak KA Perintis tahun 2020 ditekan di Lobby Gedung Karya Kemenhub, Jakarta Selasa (28/1/2020) petang. Kontrak KA perintis ditantangani oleh pejabat Kemenhub dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro.
"Sementara, kontrak KA Perintis tahun 2020 meliputi LRT Palembang senilai Rp98,741 miliar, KA Minangkabau senilai Rp19.504 miliar, KA Cut Mutia senilai Rp18.831 miliar, KA Lembah Anai senilai Rp12.785 miliar dan KA Bathara Kresna senilai Rp9.149 miliar," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Ditjen Perkeretaapian Danto Restyanto melaporkan.
Sementara, Menhub Budi Karya Sumadi dalam sambutannya berpesan, pihak KAI bisa melayani KA perisntis dengan baik, aman dan selamat. Kontrak KA Perintis itu berlaku mulai 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 mendatang.
"Pemerintah cq. Ditjen Perkeretaapian dengan dana APBN telah mengucurkan subsidi untuk KA perintis tahun 2020 yang diteken hari ini. Ini bagian tugas negara untuk melayani rakyatnya," kata Menhub didampingi Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Sesditjen KA Zulmafendi .
Menurut Menhub, selain untuk melayani masyarakat KA Perintis ini juga berfungsi guna meningkatkan konektivitas antardaerah di Indonesia. "Ini sejalan dengan visi misi Kementerian Perhubungan yaitu mewujudkan konektivitas antar wilayah di Indonesia," jelas Menhub Budi.
Oleh karena itu, pinta Menhub Budi, semua pihak terkait khususnya KAI untuk bisa menjalankan tugasnya menyelenggarakan angkutan KA perintis dengan sebaik mungkin. Angkutan keperintisan termasuk KA menjadi tugas negara dan dibiayai dengan dana APBN.
"Dengan KA perintis ini, diharapkan mampu mendorong konektivitas dan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan di daerah yang dilintasi KA tersebut," tandas Menhub Budi.(helmi)