Kontrak Pembangunan LRT Jakarta,Bogor, Depok dan Bekasi Ditandatangani
Jumat, 10 Februari 2017, 22:03 WIBBisnisnews.id-Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dan Direktur Utama PT.Adhi Karya, Budi Harto Jumat sire (10/2/2017) tandatangani Kontrak Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi
Sesuai Perpres Nomor 65/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, yang menugaskan PT.Adhi Karya (Persero) sebagai pelaksana Pembangunan Prasarana LRT di Jabodebek.
Sebelumnya pada tanggal 9 September 2015 lalu, telah dilaksanakan groundbreaking pembangunan LRT Jabodebek oleh Presiden RI, Joko Widodo. Adapun Pembangunan LRT Jabodebek dengan total Jalur KA 81,6 Km dilaksanakan 2 tahap. Untuk Tahap I dengan total Jalur KA 43,3 KM lintas yang akan dibangun serta dilengkapi prasarana pendukung yang terdiri atas :
Lintas Cawang - Cibubur sepanjang 14,3 Km dengan jumlah stasiun sebanyak 4 unit ditargetkan selesai pada tahun 2019
Lintas Cawang - Kuningan - Dukuh Atas sepanjang 10,5 Km dengan jumlah stasiun sebanyak 7 unit
Lintas Cawang - Bekasi Timur sepanjang 18,5 Km dengan jumlah stasiun sebanyak 5 unit dlengkapi asilitas operasi, depo sebanyak 1 unit di Bekasi Timur. Keseluruhan pembangunan tahap I ditargetkan akan selesai dilaksanakan pada tahun 2019.
Sementara itu, untuk Tahap II dengan total Jalur KA 38,5 KM, lintas yang akan dibangun terdiri atas lintas Dukuh Atas-Palmerah-Senayan sepanjang 7,8 KM, Cibubur-Bogor sepanjang 25 KM, lintas PalmerahGrogol sepanjang 5,7 KM
Besaran nilai kontrak untuk pembangunan LRT Tahap I ini Rp 23 Triliun (belum termasuk Interest During Construction (IDC) dan Interest During Payment (IDP) pada 3 lintas di Tahap I. Pembayaran terhadap biaya pembangunan tersebut akan dibayarkan setelah mendapat review/evaluasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lama Pembangunan konstruksi yang tercantum dalam kontrak tersebut selama 43 bulan terhitung dari 9 september 2015 sampai dengan 31 Mei 2019.
" Pembangunan Prasarana LRT ini baru bisa berdaya guna setelah beroperasi. Sedangkan pengoperasian prasarana ini perlu didukung oleh ketersediaan sarana LRT," jelasnya.(Ari)