KPK Periksa Irvanto Hendra Keponakan Setya Novanto,
Jumat, 27 Oktober 2017, 13:55 WIBBisnisnews.id - Irvanto Hendra Pambudi, Keponakan Setya Novanto akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus mega korupsi pembuatan KTP Elektronik (KTP-e) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan agenda pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. "Ya, benar, ada agenda itu. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri, Jumat (27/10/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga akan memanggil, Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kemendagri sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus KTP-e terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Diah disebut menerima uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Diah mengakui ihwal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa menerima uang tersebut karena mendapat ancaman 'mati' dari terdakwa Sugiharto.
Sedangkan, Irvanto Hendra Pambudi sendiri merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera. Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Konsorsium Murakabi dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang.
Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus. Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Anang diduga melakukan korupsi KTP-e bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. (Syam S)