KPK Perpanjang Penahanan Politisi PKS
Sabtu, 14 Oktober 2017, 00:30 WIBBisnisnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia, tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Yudi yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2017 dan baru ditahan pada 19 Juli 2017.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahap Pengadilan Negeri yang kedua selama 30 hari mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017 untuk Yudi Widiana Adia tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Yudi Widiana Adia untuk 30 hari mulai dari 17 September sampai 16 Oktober 2017.
Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Rayza Nirwan)