KPLP Konsisten Melakukan Pemeriksaan Kapal-Kapal Asing
Selasa, 17 Desember 2019, 14:42 WIBBisnisNews.id - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, Indonesia telah secara konsisten melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah pelabuhan Indonesia.
Pengawasan ini dilakukan oleh Port State Control Officer, yang merupakan yurisdiksi negara dalam menjaga kedaulatan untuk mencegah pencemaran dengan melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di wilayah pelabuhan.
" Indonesia sendiri adalah salah satu dari dua puluh negara yang tergabung dalam Tokyo MoU di region Asia Pacific,” ujar Ahmad, Selasa (17/12/2019)
Ahmad menjelaskan, saat ini, terdapat beberapa kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang secara aktif mengatur pemeriksaan kapal-kapal asing di sembilan region.
Antara lain, European and North Atlantic region diatur dalam Paris MoU, Asia-Pacific region diatur dalam Tokyo MOU, Latin American region diatur dalam Latin American Agreement, Caribbean region diatur dalam Caribbean MOU, Mediterranean region diatur dalam Mediterranean MoU, Indian Ocean region diatur dalam Indian Ocean MOU, Black Sea region diatur dalam Black Sea MOU, West and Central Africa region diatur dalam Abuja MoU, serta Arab States of the Gulf region diatur dalam Riyadh MoU.
“Indonesia sendiri adalah salah satu dari 20 (dua puluh) negara yang tergabung dalam Tokyo MoU di region Asia Pacific,” ujar Ahmad.
Menurutnua, keseriusan Indonesia melalui Direktorat KPLP Kementerian Perhubungan dalam menjaga wilayah kedaulatannya dengan memastikan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal asing di pelabuhan, terbuktikan juga melalui Analisis Report yang dikeluarkan oleh Class NK pada tahun 2019, di mana Indonesia menempati urutan ke lima dari 30 negara dalam hal keseriusan pemeriksaan persyaratan kelaiklautan kapal asing di pelabuhan.
Nippon Kaiji Kyokai, atau yang dikenal dunia dengan nama Class NK merupakan salah satu dari 13 (tiga belas) Badan Klasifikasi Dunia yang tergabung di dalam International Association of Classification Societies (IACS).
“Class NK ini merupakan badan klasifikasi terbesar yang memiliki jumlah kapal terbesar yang di klasifikasikan oleh lembaganya,” jelas Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, analisis ini dilakukan oleh Class NK dikarenakan banyak kapal-kapal mereka yang terkena detained pada saat pemeriksaan PSC, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi yang telah diratifikasi oleh tiap-tiap negara.
Survey ini, lanjut Ahmad, dilakukan oleh Class NK untuk mengetahui tindakan koreksi/perbaikan yang dapat mereka lakukan untuk menghindari permasalahan yang sama di kemudian hari.
“Dan berdasarkan NK Analysis Report yang dikeluarkan pada tahun 2019, Indonesia menempati urutan ke-5 setelah Amerika Serikat dari total 30 (tiga puluh) negara yang dianalisis,” tukas Ahmad.
Ahmad menambahkan, bahwa pada tahun 2018, ada sebanyak 19 (Sembilan belas) unit Kapal Class NK yang didetain oleh Indonesia. Dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menempati urutan pertama dengan jumlah detention 15 (lima belas) unit kapal dan selebihnya diikuti oleh pelabuhan lain di Indonesia.
“Ini merupakan salah satu wujud konsistensi keseriusan Indonesia melalui Direktorat KPLP Kementerian Perhubungan dalam menjaga keselamatan dan keamanan kapal asing di Indonesia melalui pembinaan secara terus menerus kepada petugas-petugasnya yang tersebar di seluruh UPT di Indonesia,” jelasnya. (Ari)