KPLP Seret Dua Nakhoda di Tarakan ke Meja Hijau
Minggu, 26 Januari 2020, 14:18 WIBBisnis News.id - Dua nakhoda kapal cepat atau Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 dan Kapal Motor (KM) Azhar resmi jadi tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21 dan siap di meja hijaukan.
Hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan, keduanya terbukti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak laik laut saat berlayar di Perairan Tarakan dan diamankan KSOP Tarakan pada Desember 2019 lalu.
Dua nakhoda ini dijerat pasal 323 jo 302 Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Penyelesaian kasus pelanggaran ini seiring dengan perintah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, untuk menegakan hukum di laut.
Kepala Kantor Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin, mengungkapkan, seluruh barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kamis (23/1) untuk selanjutnya diproses di persidangan.
" Kami telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dan berhasil melengkapi dua berkas perkara," jelas Syaharuddin, Minggu (26/1/2020).
Seperti diketahui, kapal SB. Harapan Baru Express 7 diamankan pada saat berlayar dari Malinau-Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019, sedangkan kapal KM. Azhar yang membawa muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum diamankan saat berlayar dari Bunyu-Tarakan pada 24 Desember 2019.
Saat diperiksa, kedua nakhoda tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen kelaiklautan kapal lainnya.
Dua nakhoda ini dijerat pasal 323 jo 302 Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Direktur KPLP Ahmad mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran, dan wanub dituntaskan di meja hijau.
"Saya telah memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum, Fourmansyah untuk memantau, mengawal dan mendampingi PPNS Tarakan saat penyerahan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu," jelas Ahmad.
Pihaknya mengimbau kepada para nakhoda dan pengguna jasa transportasi laut agar lebih patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
"Kami minta semua pihak untuk mentaati aturan perundang-undangan hukum yang berlaku dan kami akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Hal ini semata-mata agar tercipta aspek keselamatan pelayaran dimana keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama," jelasnya (Syam S)