Inilah Peraturan Baru Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penjagaan laut dan Pantai.
Kamis, 15 Juni 2023, 15:13 WIBBISNISNEWS.id - Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sosialisasikan aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai.
Yakni, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada 15 Juni 2023 bertempat di Kota Batam Kepulauan Riau dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Rivolindo dengan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia baik secara langsung maupun on line.
Rivolindo mengatakan bahwa sesuai amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang dalam pelaksanaannya sangat terkait dengan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Terkait dengan hal ini, lanjut Rivolindo maka dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim oleh UPT Ditjen Perhubungan Laut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi tugas di bidang : patroli dan pengamanan, penegakan hukum tertib pelayaran di laut dan pantai penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air sarana dan prasarana” kata Rivolindo.
Secara Teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP pada KSOP Utama, KSOP Khusus Batam, KSOP dan UPP, meliputi :
1) Pengawasan keselamatan (waskes), kamtibpel, verifikasi siskam kapal & faspel, Giat B/M barang B3, serta barang curah padat, barang khusus, Bunker BBM, ketertiban embar/debar pnp, pembangunan faspel, pengerukan & reklamasi;
2) Pengawasan Kelaiklautan (Was laiklaut) kapal, riksa & penyimpanan surat, dok, & warta kapal, riksa kapal berbendera Indonesia & riksa kapal asing, penerbitan PKK di pelabuhan & SPB
3) Pengawasan penyidikan dan penegakkan hukum (Wasdikgakum) di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, riksa pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan PBA, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal.
4) Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(*/Syam)