KPLP Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial
Selasa, 28 Januari 2020, 14:45 WIBBisnisNews.id --Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
KPLP dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008.
Sedikit informasi untuk, ternyata Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai merupakan Organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia. "Kesatuan Penjaga laut dan Pantai ini telah ada sejak zaman pemerintah Hindia Belanda," sebut @ditjen perhubunganlaut.
Sebagai informasi tentang awal mula terbentuknya Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dari zaman Hindia Belanda sampai Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia.
KPLP merupakan institusi kemanan di laut yang diakui di IMO. KPLP bukan hanya itu, selain untuk pengamanan juga bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di laut.
Melalui PPNS-nya, KPLP bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran di laut, termasuk aksi pencemaran di laut. (nda/helmi)