Krisis PGN Vs Pengusaha, Pengamat Usulkan Kenaikan Harga Gas Secara Bertahap
Jumat, 11 Oktober 2019, 16:04 WIBBisnisNews.id --Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam kunjungannya ke Offtake Station Kalisogo bersama para pengamat menyampaikan bahwa kenaikan harga gas untuk industri memang sudah seharusnya dilakukan. Jika tidak, bisa mengancam kelangsungan usaha PT PGN, Tbk.
”Melihat fakta di lapangan, kenaikan harga gas untuk industri harus segera dilakukan, mengingat untuk Jawa Timur sejak tahun 2012 tidak pernah mengalami kenaikan harga” kata Mamit saat dikonfirmasi BisnisNews.id, Jumat (11/10/2019).
Dia menyampaikan bahwa untuk gas yang disupply untuk PT PGN harganya sudah mahal, rata-rata sebesar US$ 7 - US$ 7.3 per MMBtu. ”Dengan mahalnya harga gas di hulu, ditambah investasi yang dilakukan untuk pembangunan pipa transmisi dan pipa distribusi serta maintenance yang dilakukan, sudah sepantasnya kenaikan ini diberlakukan," jelas Mamitt.
Apalagi untuk wilayah Jawa Timur, menurut Mamit, PT PGN menjual ke industri sebesar US$ 7.6 - US$ 7.9 per MMBtu. Konsekuensinya, PGN menjual gas ke konsumen industri sudah tentu lebih mahal lagi. PGN sebagain enitas usaha, tentu ingin mendapatkan untung dari operasional usahanya.
Kenaikan Bertahap Harga Gas
Mamit menyampaikan salah satu solusi agar PT PGN dan pengusaha bisa sama dalam menanggapi kenaikan ini adalah dengan kenaikan secara bertahap. Dengan begitu, tidak terlalu memberatkan konsumen. Sebaliknya, PGN sebagai penyalur gas juga makin kecil beban usahanya.
”Saya kira dengan kenaikan secara bertahap bisa menjadi salah satu solusinya. Misalnya kenaikan per triwulan sebesar 25% sehingga dalam satu tahun bisa mencapai harga sesuai dengan keinginan dari PT PGN," terang dia.
Mamit melanjutkan, dengan kenaikan bertahap tersebut maka pengusaha tidak kaget dan secara faktor psikologisnya menjadi lebih enak dan memudahkan mereka untuk berhitung. ”Ini menjadi win-win solution bagi semua pihak dan harapan saya tidak menimbulkan gejolak yang luas," urai Mamit.
Apalagi, kilah Mamit, sampai saat ini gas untuk industri masih lebih murah di bandingkan golongan Rumah Tangga 1(R1) sebesar Rp 4.250/m3 dan Rumah Tangga 2 (R2) sebesar Rp 6.000/m3 dibandingkan harga gas industri golongan B1 sebesar Rp 3.300/m3” kembali Mamit memaparkan.
“Harapan saya, kenaikan bertahap ini tidak terlalu memberatkan pengusaha sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak mengalami kenaikan harga produk secara signifikan” tandas Mamit. (helmi)