Penerimaan PGN Terbesar Masih Dari Distribusi Gas ke Sektor Industri
Minggu, 06 Oktober 2019, 08:20 WIBBisnisNews.id -- Berdasarkan data laporan keuangan PT PGN,Tbk dari total beban pokok PGN senilai 2,560,766,539, dolar AS biaya bahan baku senilai 1,971,152,516 dolar AS. Bahan baku adalah beban pembelian gas bumi baik dari pihak ke tiga maupun pihak berelasi. Sayang, kini BUMN itu harus mengahadapi dilema, karena penolakan kenaikan harga gas meski sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Secara persentase beban pembelian gas bumi tersebut mencapai 77 persen dari total beban pokok PGN," kata pengamat Assosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng di Jakarta.
Dikatakan, pembelian gas PGN sebagian besar dari perusahaan swasta dan asing. Pembelian paling besar adalah dari ConocoPhillips yakni sebesar 1.031.178.862 dolar AS atau 26,64 persen, jauh lebih besar dibandingkan dengan pembelian dari Pertamina dan entitas anaknya sebesar 471.301.006 dolar AS atau hanya 12,18 persen.
"Beban pembelian gas tersebut mencapai 51 persen dari pendapatan netto BUMN PGN yakni senilai 3,870,266,738 dolar AS dan mencapai 71persen dari pendapatan hasil distribusi gas yakni 2,790,896,385 dolar AS," jelas Daeng.
Menurutnya, penurunan dan peningkatan harga bahan baku akan mempengaruhi keuantungan perusahaan secara significant. Belum lagi jika terjadi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Makanya, harga prosentase harga bahan baku gas dapat meningkat secara significant.
Menurut Daeng, pendapatan PGN dari mendistribusikan gas paling besar adalah kepada Industri komersial mencapai 99,79 persen yakni senilai 2,784,948,012 dolar AS. "Sisanya 0,21 persen (kurang dari 1 persen) kepada kepada rumah tangga sebesar 4,485,471 dan dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai 1,462,902 dolar AS," terang Daeng.
Desak PGN Terapkan Kebijakan
Sementara, rencana kenaikan harga gas yang telah ditetapkan oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada tanggal 1 Oktober 2019 dibatalkan oleh aduan para pengusaha kepada Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Defiyan Cori dari Ekonomi Konstitusi mendesak PGN untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan kenaikan harga gas industri sesuai rencana strategis korporasi yang telah disusun.
"PGN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilindungi oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945, dan oleh karena itu harus profesional mengelolanya tanpa takut ditekan secara politik," kata Defiyan Cori, dari Ekonomi Konstitusi di Jakarta.
Menurutnya, PGN harus mampu menyampaikan kondisi yang dihadapi oleh korporasi saat ini serta beban-beban yang dihadapi terkait dengan subsidi yang memberatkan kinerja korporasi dalam menghadapi tantangan persaingan pasar minyak dan gas bumi di masa depan
"Harga hulu gas yang dibebankan pada PGN Tahun 2018 sudah sangat mahal yaitu $6-8 MMBtu dibanding dengan negara lain di kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Malaysia yang hanya masing-masing sebesar 5,4-6,3 Dolar AS per MMBtu dan 4,5-6 Dolar AS per MMBTU," papar Defiyan.
Selanjutnya, pinta dia, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) juga harus menerapkan prinsip-prinsip profesional dan pendekatan manajemen yang efisien dan efektif dalam mengelola perusahaannya sehingga tak selalu bergantung pada subsidi BBM dari BUMN.
"Kami menolak penundaan kenaikan harga gas industri ini atas nama konstitusi ekonomi dan keberlanjutan PGN dalam mengemban misi negara untuk kemandirian ekonomi, mengatasi defisit migas dan APBN, mengarahkan subsidi pada kelompok yang tepat sasaran, serta memajukan perekonomian bangsa," tegas Defiyan.(helmi)