KSOP Tarakan Terima Penghargaan Dari Ditjen Hubla RI
Rabu, 26 Februari 2020, 13:20 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus meningkatkan komitmen terhadap keselamatan pelayaran. Pemerintah memberikan penghargaan kepada personel atau lembaga yang berprestasi dan sukses menjalankan tugas bahkan mampu menginspirasi pihak lainnya.
Penghargaan diberikan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tarakan atas kerja kerasnya telah mampu menangkap dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran.
"Saya harap hal ini dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh Kantor UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus bekerja dengan hati dan mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas," kata Dirjen Hubla Agus Purnomo diselam-sela perayaan HUT KPLP dan PLP tahun 2020 di Jakarta, Rabu (2/2/2020).
Pada waktu bersamaan, Dirjen Agus juga memberikan alat keselamatan kepada anggota Pelayaran Rakyat (Pelra). Upaya ini merupakan bagian peningkatan komitmen terhadap keselamatan pelayaran, pada kesempatan ini telah dibagikan pula life jacket kepada insan pelayaran rakyat.
"Saya harap, life jacket ini dapat dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya dalam upaya mewujudkan keselamatan pelayaran, sehingga ke depannya pelayaran rakyat dapat semakin baik dan maju," pinta Dirjen Agus.
Kasus Pelanggaran Pelayaran
Sementara, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan Agus Sularto menyampaikan apresiasi dan penghargaan dari pimpinan atas kinerja KSOP dan seluruh staf di Tarakan, Kaltara.
Dikatakan Agus, belum lama ini pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran pidana pelayaran. Diantara dua kasus pelayaran ilegal di wilayah Tarakan. "Yakni kapal pengangkut oli bekas, KM Azhar. Kemudian Harapan Baru Express yang merupakan kapal penumpang jenis speedboat reguler," kata Saharudin menjawab BisnisNews.id di Jakarta, Rabu.
Dikatakan, kedua nahkoda kapal yakni masing-masing atas nama Tahir dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di pengadilan. "Pengungkapkan dua aksus sampai P21 meruakan hasil kerja semua pihak, khususnya PPNS KSOP Tarakan. Jadi, penghargaan ini merupakan hasil kerja tim semua," jelas Agus Sularto merendah.
Sebelumnya, Kasi Keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli KSOP III Tarakan, Syahruddin mengatakan, penetapan tersangka atas kedua nahkoda ini setelah dilakukan penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III Tarakan.
Saat itu speedboat Harapan Baru berlayar dengan rute Malinau-Tarakan pada 21 Desember 2019. Sementara itu KM Azhar berlayar rute Bunyu-Tarakan, 24 Desember 2019 lalu.
"Harapan Baru Express, rute Malinau-Tarakan pada 21 Desember terus KM Azhar rute Bunyu-Tarakan 24 Desember, itu keduanya-duanya tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar," tukas Syahrudin lagi.
Khusus speedboat Harapan Baru Express juga melanggar aturan jadwal pelayaran. "Kalau dari Malinau harus jam 12 siang, dari Tarakan pagi tapi didapati di sana dari Malinau dia berangkat 7 pagi dan didapati di sini (Tarakan) tiba jam 9.40," tegas Syahrudin.(helmi)