Kuliah Umum di PKTJ, Sigit Irfansyah Paparkan Peluang Swasta dan APM Sebagai Penyelenggaraan UPBKB
Rabu, 17 Juli 2019, 07:49 WIBBisnisnews.id -- Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPBKB) bisa diselenggarakan Pememerintah, swasta serta APM (Agen Pemegang Merk). Ini sesuai dengan amanat UU No.22/2009 tentang LLAJ, PP No.55/2012 tentang Kendaraan, dan Permenhub No.133/2016 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Demikian disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Hubdat Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc dalam kuliah umum yangg diikuti dosen dan ratusan taruna-taruni PKTJ Tegal, kemarin.
Dalam perjalannya, teknologi dan pelayanan UPBPKB di Indonesia terus mengalami perubahan dan penyempurnaan. Mulai periode awal yang tidak terurus dan "syarat KKN" sampai UPBKB dengan fasilitas, sarana dan SDM canggih dan berkualitas saat ini.
UPBPKB saat ini dilayani dengan fasilutas canggih, serta minim SDM. Namun pelayanan makin baik dan akurat, karena didukung iptek yang canggih dan bisa mengukur dengan hasil lebih akurat. Konsekuensinya, harus didukung iptek canggih, komputerisasi serta SDM profesional.
Menurutnya, UPBKB hadir sebagai instrumen untuk menjaga dan meningkatkan kelaikan kendaraan (angkutan umum) orang dan barang. "Dengan begitu, pada akhirnya bisa mewujudkan keselamatan transportasi darat di Tanah AIr," kata Sigit.
Sejalan dengan semangat desentralisasi dan semangat untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, penyelenggaraan UPBKB bisa dilakukan oleh Pemerintah, swasta dan APM. "Tapi, kriteria, standard UPBKB, SDM serta mekanisme kerjanya ditetapkan Pemerintah," jelas Sigit.
Oleh karena itu, SDM UPBKB harus makin baik dan profesional, sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah. "Itulah perlunya sekolah, seperti kalian taruna PKTJ khususnya prodi PKB. SDM di UPBKB tak bisa lagi apa adanya, tapi mereka harus terlatih dan lolos uji sertifikasi baik praktik atau teori. Itupun dibedakan sesuai kuualifikasi dan jenis kendaraannya," papar Sigit.
Menurut alumni STTD Bekasi ini, kebutuhan SDM profesional di UPPKB baik Pemerintah atau swasta dan APM ke depan akan semakin besar. "Sesuai aturan UU, maka SDM di UPBKB harus menenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Mereka juga lolos uji sekaligus mengantongi sertifikat dari lembaga yang berwenang," terang Sigit.
Sebelumnya, Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Mustajab Basuki mengatakan, pihaknya sudah menjajaki untuk masuk ke bisnis penyelenggaraan UPBKB. Layanan dan fasilitas UPBKB di Jakarta saat ini inilai kurang dibandingkan populasi kendaraan angkutan umum yang harus diiuji.
"Saat ini, UU LLAJ dan kebijakan turunannya sudah memungkinkan masuknya pihak swasta dan APM untuk menyelenggarakan UPBPKB," kata Mustajab mantap.
Menurutnya, pihak Aptrindo sudah mengidentifiasi beberapa titik yang paling ideal untuk membangun UPBKB yang baru di Jakarta. Mereka itu antara lain di Jalan Cakung-Cilincing (Cacing) dan Jalan Raya Bekasi.
"Kedua daerah itu cukup strategis untuk membagun UPBKB baru, sekaligus dengan dengan depo atau wilayah kerja anggota Aptrindo," papar Mustajab.
Dari hasil studi dan perhitungan Aptrindo, menurut Mustajab, untuk membangun UPBKB baru butuh investasi Rp54 miiar. Dana tersebut meliputi pengadaan tanah, membangun fasilitas dan sarana PKB untuk 6 line, gedung perkantoran dan lainnya.(helmi)