Laka di Tol Cipali, KNKT Minta Semua Pihak Tegakkan Aturan Keselamatan
Selasa, 16 Juli 2019, 06:04 WIBBisnisnews.id -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi mengeluarkan laporan hasil investigasi kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Cipali pada 17 Juni 2019 silam. KNKT menyarankan beberapa hal kepada para pihak, untuk menghindari kasus laka mautt itu terulang kembali. Semua pihak, mulai Pemerintah, operator bus, karoseri perlu menegakkan aturan keselamatan agar tidak memicu kecelakaan serupa di masa mendatang.
"Ke depan, menurut KNKT perlu kabin khusus untuk pengemudi bus. Ada pembatas khusus antara penumpang dengan pengemudi, sehingga mereka tak bisa seenaknya ada oknum penumpang yang mencoba merebut kemudi sehingga memicu kecelakaan maut tersebut," kata Investigatr in Charge KNKT Achmad Wildan, ATD, MT menjawab Bisnisnews.id, kemarin.
Seperti diketahui, bus naas Safari Lux berangkat dari Terminal Pulogebang, Jakarta, itu diawaki 2 pengemudi dan 1 kernet serta mengangkut 39 penumpang. Bus berangkat pada 16 Juni 2019 pukul 21.00 WIB. Bus yang mengarah ke Cirebon itu lantas memasuki Km 150+900 Cipali sekitar pukul 01.00 WIB (17/6/2019) dini hari.
Saat itu, menurut Wildan, terjadi aksi penyerangan oleh Amshor, yang mencoba ingin merebut ponsel pengemudi sebelum masuk je jalur berlawanan (Cirebon arah Jakarta) dan menabrak beberapa kendaraan.
Manajemen PT Safari Jaya Mandiri, sebagai operator bus Safari Lux, kata Wildan, belum memiliki sistem manajemen keselamatan secara tertulis. "Safety management system (SMS) yang diamanatkan UU LLAJ perlu diaplikasikan secara optimal. Termasuk bagi awak angkutan agak tidak menggunakan HP saat mengemudi," jelas alumni STTD Bekasi itu.
Selain itu, kebijakan larangan penggunaan telepon genggam selama mengemudi belum pernah diterapkan oleh perusahaan. Untuk diketahui, menurut putra Tegal itu, kecelakaan ini terjadi saat salah satu penumpang bus Safari Lux H-1469-CB (Amshor) mencoba merebut telepon genggam dari sopir bus.
KNKT memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen PT Safari Jaya Mandiri untuk menegakkan aturan keselamatan secara optimal. "(PO Safari perlu membuat edaran kepada seluruh pengemudi berupa larangan mempergunakan telepon genggam selama mengemudi," aku Wildan mengutip rekomendasi KNKT.
"Kasus laka maut yang menimpa bus Safari Lux dipicu oknum pengemudi yang menggunakan HP saat menjalankan tgas (mengemudi di jalan raya). Implikasinya, ada oknum penumpang (Amshori) yang mencoba merebut kemudi sehingga bus oleng dan menyeberang jalur sampai menabrak kendaraan dari arah berlawanan," papar Wildan.
KNKT bersama perusahaan Karoseri (PT Laksana) juga membahas beberapa kemungkinan desain tempat duduk sopir bus yang lebih aman demi mengurangi interaksi langsung dengan penumpang yang bisa mengganggu.
Desain ini akan disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dimintai tanggapan lebih jauh. "KNKT akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan terkait wacana desain kabin khusus buat pengemudi bus, serta Badan Pengatur Jalan Tol terkait desain median pada ruas Jalan Tol Cipali," jelas pejabat KNKT.
KNKT menyimpulkan kecelakaan ini terjadi karena ada interaksi dari Amshor (oknum penumpang) kepada pengemudi bus sehingga kendaraan jadi tak terkendali dan masuk ke jalur rawan. Tindakan Amshori, menurut hasil investgasi KNKT dipicu kelakuan sopir bus yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga Amshor berusaha merebutnya.
"Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disebabkan karena adanya interaksi langsung penumpang dengan pengemudi sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi yang menyebabkan kendaraan masuk ke jalur rawan. Interaksi ini dipicu oleh perlakuan pengemudi yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga penumpang berusaha merebut telepon genggam dimaksud dari pengemudi," tandas Wildan.
Dia menambahkan, pihak operator jalan tol (Tol Cipali) perlu menambahkn sarana dan fasilitas keselamatan di jalan tol yang dikelolanya. "Di lokasi terjadinya kecelakaan maut bus Safari Lux itu tak ada pagar pengaman atau saran lain yang bisa menghmbat atau menjadi pengingat agar kendaraan tidak sampai keluar jalur dan melawan arus sehingga memicu kecelakaan maut tersebut," terang Wildan.
Idealnya, ruas jalan umum termasuk jalan tol harus dilengkapi penengan jalan, alat pembatasan jalur, pagar atau pembatas agar kendaraan tidak keluar jalur yang ada. Di jalan tol yang nota bene berbayar, seharusnya dilengkapi fasilitas keselamatan dan kenyamanan yang lebih dibanding jalan lainnya.(helmi)