Layanan Swasta Lebih Baik Dari Regulasi, Pemerintah Revisi 20 Aturan
Sabtu, 21 Januari 2017, 18:22 WIB
Bisnisnews.id - Indonesia menduduki peringkat ke-63 berdasarkan global ranking dari Logistic Performance Index 2016 Bank Dunia. Pemerintah berencana merevisi 20 peraturan yang berkaitan dengan logistik dalam paket stimulus ekonomi ke-15.
Dari data 'Logistic Performance Index 2016' Bank Dunia (LPI) yang memeringkat 160 negara, Indonesia menduduki ranking 63 yang dinilai berdasarkankan 6 faktor yaitu kepabeanan, infrastruktur, pengiriman internasional, kompetensi logistik, tracking dan tracing, serta ketepatan waktu.
Sedangkan mengenai lingkungan dan institusi di Indonesia, Laporan Domestik 2016 dari Bank Dunia mengungkapkan bahwa lingkungan logistik di Indonesia sejak 2013 dianggap sudah mulai mengalami perubahan, di mana 75 persen di antaranya setuju dan puas dengan layanan jasa logistik pihak swasta, dibandingkan dengan regulasi terkait logistik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan membahas peraturan tentang modal, penerimaan negara non pajak, dan kegiatan logistik domestik.
"Kami masih mengkaji aturan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket stimulus ekonomi ke- 15 bertujuan untuk memudahkan kegiatan logistik domestik dan mengurangi waktu tinggal di pelabuhan.
Di antara reformasi itu adalah perbaikan pengolahan data melalui Indonesia National Single Window (INSW).
Sementara pemerintah menyiapkan peraturan, pelaku bisnis baru-baru ini menuntut perubahan peraturan yang mengatur sektor transportasi dan logistik, termasuk yang berkaitan dengan pendapatan non negara dan partisipasi sektor swasta.
Indonesia memiliki salah satu biaya logistik tertinggi di Asia Tenggara, 26 persen dibanding dengan produk domestik bruto (PDB).
Biaya ini mengikis daya saing perusahaan lokal dalam kegiatan perdagangan internasional.
Pemerintah telah berjanji untuk menurunkan biaya sampai 19 persen dalam beberapa tahun ke depan. (marloft)