Logistik Halal Segera Diberlakukan, Seperti Apakah Itu ....
Jumat, 05 Juli 2024, 15:00 WIBBISNISNEWS id - Terkait implementasi sertifikasi logistik halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024, diragukan bakal berjalan mulus. Pasalnya, belum semua pelaku memahami aturan itu
Apa itu produk halal....? Kehalalan produk telah diatur dalam dalam beberapa regulasi. Yakni, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Kehalalan mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya.
PP No. 39/2021 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal berbeda-beda antar produk. Penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024. Contoh lainnya, penahapan untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan pada 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) Rizki Eri Utomo mengatakan berdasarkan pengalaman waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi logistik halal mencapai hingga enam bulan. Hal ini tentu mengkhawatirkan mengingat batas waktu yang sudah dekat.
Sebagai solusi, AHLI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal, serta pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI dan bisa diaplikasikan dalam berbagai bidang seperti transportasi multimoda, pergudangan, dan pelabuhan.
(*/Syam)