Mahkamah Pelayaran Perlu Direvitalisasi
Senin, 09 Januari 2017, 17:15 WIBBisnisnews.id-Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakanMahkamah Pelayaran sebagai unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan segera direvitalisasi.
"Sektor maritim berkembang semakin pesat tapi Mahkamah Pelayaran-nya tetap. Ini tidak bisa seperti ini karena gap-nya akan semakin jauh," tegas Sugihardjo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Senin (9/1/2017).
Dalam penguatan fungsi dan perannya, Sugihardjo menjelaskan, Mahkamah Pelayaran tidak akan menduplikasi fungsi pengadilan umum dan tidak akan masuk ke ranah pengadilan umum.
"Selain itu, revitalisasi Mahkamah Pelayaran harus memperhatikan regulasi yang mengaturnya, sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang karena ketika ingin mengubah Undang-Undang, membutuhkan waktu yang cukup panjang," jelasnya.
Sugihardjo menambahkan, Kementerian Perhubungan sedang menyusun rencana Peraturan Presiden yang mengatur Mahkamah Pelayaran dan diharapkan akan selesai pada kuartal pertama tahun 2017. Saat ini, payung hukum Mahkamah Pelayaran adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Terkait revitalisasi Mahkamah Pelayaran, Menteri Perhubungan sudah menugaskan Mahkamah Pelayaran untuk melakukan studi banding ke beberapa negara untuk melihat proses maritime court di negara-negara tersebut.
Ketua Mahkamah Pelayaran, Peni Pudji Turyanti menjelaskan dari tahun 2014-2016, Mahkamah Pelayaran sudah menyelesaikan 85 kasus kecelakaan kapal dan tersisa 6 kasus yang akan diselesaikan pada Selasa (10/12). Sementara itu, menurut data dari Ditjen Perhubungan Laut, dari tahun 2014-2016, ada 403 kecelakaan kapal.
Kesimpulan dari FGD tersebut adalah para peserta FGD yang terdiri dari para ahli transportasi, ahli hukum, akademisi, dan stakeholder lainnya sepakat akan melakukan revitalisasi Mahkamah Pelayaran dan juga akan menyusun tim untuk merumuskan proses revitalisasi Mahkamah Pelayaran.
Sebelumnya, Mahkamah Pelayaran juga sudah menyelenggarakan workshop untuk membahas penguatan fungsi dan peran Mahkamah Pelayaran pada 16 November 2016 yang dihadiri oleh pejabat di Kementerian Perhubungan, Kementerian Lembaga terkait seperti Bea Cukai, Bakamla, Kebijakan Airut, Para Akademisi, BUMN, Perwakilan Asosiasi Perusahaan Pelayaran, perusahaan Asuransi, Para Direktur Sekolah Pelayaran di Lingkungan BPSDMP dan pengamat maritim. (Syam Sk)