Maraknya Peredaran Izajah Pelaut Palsu, Berikut Pencegahannya ....
Selasa, 17 April 2018, 16:38 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan penerbitan buku pelaut, menyusul maraknya peredaran ijazah pelaut ilegal ditengah-tengah tingginya permintaan tenaga pelaut oleh perusahaan pelayaran.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Junaidi mengatakan, salah satu pengawasan yang dilakukan ialah dengan sistem klarifikasi dan verifikasi keabsahan penerbitan sertifikat oleh Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk menerbitkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan.
Selain itu juga dilakukan cleansing data melalui IT Kementerian Perhubungan untuk memastikan data pelaut bebas dari duplikasi. Upaya lain ialah, membatasi akses server aplikasi sertifikat pelaut dalam bentuk virtual private network (VPN), sehingga akses masuk hanya dapat diberikan pada pihak yang berada di ruang lingkup VPN.
Untuk pengamanan server, telah dilaksanakan serangkaian security test dan perubahan password secara berkala guna memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Kami mewajikan bagi setiap PUKP Diklat Negeri dalam melaksanakan DP 1 sampai DP V, untuk menyampaikan berkas Berita Acara Hasil Sidang Kelulusan yang sudah ditandatangani sebagai data dukung approval dalam penerbitan Sertifikat Kepelautan," kata Junaidi, Selasa (17/4/2018).
Sedangkan untuk Penyelenggara Diklat Swasta, tutur Junaidi, Sertifikat baru dapat diterbitkan apabila penyelenggara diklat telah menyampaikan laporan pelaksanaan diklat dengan melampirkan absen peserta per kelas, foto peserta per kelas, serta dokumentasi pelaksanaan diklat per kegiatan.
"Selain itu, Lembaga Diklat juga wajib melakukan scan sertifikat sebelum disampaikan kepada pelaut," jelasnya.
Terkait pencegahan peredaran ijazah pelaut palsu itu, lanjut Junaidi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga meningkatkan pengawasan di semua pelabuhan di seluruh Indonesia dengan cara memerintahkan kepada para Syahbandar Utama dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperketat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap keabsahan Sertifikat Pelaut secara online dan wajib melakukan pemeriksaan fisik dokumen secara offline sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk memastikan apakah ijazah pelaut tersebut asli atau palsu, kita dapat langsung mengklik website www.pelaut.dephub.go.id. Di website ini kita dapat mengetahui nomor register dan foto pelaut yang bersangkutan," jelas Junaidi.
Ditektorat Perkapalan dan Kepelautan juga menggandeng Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat sistem keamanan website yang memuat data-data Pelaut tersebut sejak tahun 2017.
"Kita selalu berupaya untuk menjaga agar data dan informasi pelaut tidak bocor keluar dengan terus memperkuat security jaringan agar tidak mudah ditembus oleh pihak yang tidak berkepentingan," tegas Junaidi.
Namun demikian, Junaidi juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan pelayaran untuk mengupdate dan mengecek website tersebut supaya tidak kecolongan mempekerjakan pelaut dengan ijazah palsu di perusahaannya.
"Sedangkan untuk Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga telah melakukan kerjasama dengan otoritas maritim Singapura (MPA Singapore) melalui Athub Singapura untuk melakukan pengecekan ijazah pelaut dan sertifikasi kompetensi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Singapura," jelasnya. (Syam S)