Maskapai Mencemooh Denda Imigrasi
Rabu, 01 Februari 2017, 17:29 WIB
Bisnisnews.id - Donald Trump menandatangani perintah eksekutif imigrasi pada 27 Januari 2017 yang membuat warga dari 7 negara yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, tidak bisa lagi menginjakkan kaki di Amerika Serikat.
Akibatnya, penerbangan harus memeriksa kewarganegaraan dari semua penumpang mereka yang bepergian ke Amerika Serikat dan menolak tiap penumpang dari negara yang tercantum.
Jika maskapai gagal untuk melakukannya, dan menyimpang dari aturan-aturan internasional yang mengatur transportasi udara, mereka dikenakan pinalti berat. Maskapai tidak hanya diwajibkan untuk mengirim penumpang kembali ke negara asal mereka dengan biaya sendiri, maskapai juga diharuskan membayar denda.
Menurut dokumen yang diterbitkan pada tahun 2016 oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), denda bervariasi dari satu negara ke negara, rata-rata sebesar 3,500 dollar per penumpang, dan lebih dari 5,300 dollar di Amerika Serikat. Setiap tahun, sekitar 60.000 penumpang di dunia terkena oleh langkah-langkah pemaksaan ini.
Dalam kebingungannya, International Air Transport Association menginformasikan lewat surat elektronik bahwa aturan baru mengijinkan awak pesawat dan pemegang kartu hijau AS masuk ke Amerika Serikat, meskipun Departemen Homeland Security (DHS) mengatakan larangan tersebut termasuk pemegang kartu hijau. (marloft)