Masyarakat Jateng Dilarang Menerbangkan Balon Udara
Sabtu, 16 Juni 2018, 16:56 WIBBisnisnews.id - Masyarakat di sejumlah kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan festival balon udara dilarang menerbangkan balon udara hingga ketinggian 38 ribu kaki atau sekitar 11 kilo meter yang sangat membahayakan penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, menerbangkan balon udara yang membahayakan penerbangan selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Anggota masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara hingga ketinggian 38 ribu kaki akan ditangkap petugas kepolisian. Karena sesuai UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan, pelaku pelanggaran selain dikenakan denda Rp 500 juta juga terancam pidana dua tahun penjara
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat," tehas Menhub Nudi, Sabtu (16/6/2018) di Jakarta.
Kendati demikian, festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat. “Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal tujuh meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” terang Menhub.
Menhub mengatakan, segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” tegas Menhub. Bukan hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, tapi juga dapat menganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet. (Syam S)