Masyarakat Tetap Butuh PLN dan BUMN Harus Diperkuat Sesuai Pasal 33 UUD 1945
Kamis, 08 Agustus 2019, 07:52 WIBBisnisNews.id -- Eksponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli BUMN PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian padamnya listrik pada Hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2019. Musibah "Black Out" dan listrik padam di Jakarta dan beberapa kota di Jawa sangat tidak diharapkan semua pihak. Tugas kita bersama, bagaimana membangun dan memperkuat PLN sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.
"Kami memahami kekecewaan dan kekesalan publik atas kinerja PLN atas kejadian tersebut yang berakibat telah tergganggu aktifitas sosial-ekonomi masyarakat di sebagian Pulau Jawa," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mewakili Forum Masyarakat Peduli BUMN, PLN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Sofyano bersama koleganya seperti Marwan Batubara (IRESS) Ferdinan Hutahean (EWI), Mamit Setiawan dan lainnya menyatakan, "Mendukung penuh pimpinan PLN beserta jajarannya untuk melakukan perbaikan kinerja manajemen PLN agar musibah black out di kemudian hari tidak terulang kembali."
Baca Juga
Sebagai pelanggan PLN, aku Sofyano, mengaku masih sangat membutuhkan PLN sebagai BUMN yang diberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Indonesia. "PLN berdiri dan beroperasi sesuai mandat oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dalam mengelola penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara," kilah Sofyano.
Memperhatikan tugas pokok dan fungsi PLN, menurut Marwan Batubara, maka kami menganggap tidak merasa perlu menggugat dan atau meminta kompensasi dalam bentuk apapun atas musibah black out yang telah terjadi.
Namun demikian, baik Sofyano atau Marwan Batubara menegaskan, sebagai sebuah musibah yang tak diharapkan oleh siapapun juga, maka kami sangat memahami pengelolaan PLN sebagai BUMN yang mengurusi cabang produksi penting bagi orang banyak tidaklah mudah ditengah banyaknya keinginan dan tekanan terkait kebijakan energi nasional yang tak lepas dari keinginan banyak pihak .
Ditengah musibah black out dan tekanan lingkungan (environment) yang tidak menguntungkan bagi BUMN khususnya PLN, serta disaat kita menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 (17 Agustus 1945-17 Agustus 2019), maka peran dan fungsi PLN harus diperkuat. Pelayanan makin baik dan handal, sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi rakyat dan bangsa," papar Sofyano menjawab BisnisNews.id.
Pada pendiri bangsa ini, menurut Puskepi, dahulu berjuang dengan penuh pengorbanan, jiwa, raga, harta benda. Termasuk upaya nasionalisasi dan membangun BUMN PLN sampai seperti sekarang ini.
Otoritas Ambil Peran
Sofyano menegaskan, demi kebaikan bangsa dan negera, eksponen masyarakat sipil menganggap tidak merasa perlu menggugat dan atau meminta kompensasi dalam bentuk apapun atas musibah black out yang telah terjadi.
Sofyano menambahkan, pihaknya meminta kepada Otoritas yang terkait dengan kebijakan energi dan keberlajutan eksistensi BUMN pada umumnya khususnya PLN, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian BUMN turut mengambil porsi tanggungjawab atas musibah black out tersebut.
"Pasalnya, kinerja manajemen PLN yang ditunjukkan selama 5 (lima) tahun terakhir ini sangat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang diambil oleh kedua kementerian tersebut," kritik Sofyano.
BUMN PLN, sebagaimana halnya Pertamina dan Garuda Indonesia adalah beberapa BUMN lainnya merupakan harta kekayaan negara (asset) kebanggaan rakyat Indonesia harus dikelola secara hati-hati dan profesional.
"Mereka harus terus didukung ditengah banyaknya pihak yang mempolitisasi "hak monopoli yang sah secara Konstitusi Ekonomi di Indonesia," tegas Sofyano.(helmi)