Mau Menjadi Wistleblower di Pertamina, Mudah Begini Caranya
Sabtu, 22 Februari 2020, 05:46 WIBBisnisNews.id -- PT Pertamina (Persero) membuka saluran untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh pihak Pertamina maupun mitra kerjanya. Siapapun termasuk karyawan BUMN Migas itu bisa menjadi wistleblower dan ikut berpartisipasi menjaga dan mendukung kejayaan Pertamina.
Kebijakan yang dilakukan sejak tahun 2008 ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen Pertamina sebagai BUMN bersih.
Vice President Corporrate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina akan menjamin kerahasiaan data pelapor Whistleblowing System (WBS) tersebut. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh konsultan independen.
Baca Juga
“Pertamina memfasilitasi pelaporan dilakukan dengan anonim. Pertamina juga akan menjaga kerahasiaan data pelapor. Laporan yang masuk nantinya akan dikelola oleh konsultan independen yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim WBS Pertamina untuk ditindaklanjuti,” kata Farjiyah.
Fajriyah menambahkan ruang lingkup pengaduan WBS tersebut meliputi korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas Laporan keuangan serta pelanggaran hukum dan aturan perusahaan. Laporan yang masuk akan dievaluasi oleh tim yang diawasi langsung oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
“Laporan Anda akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang langsung berada di bawah koordinasi Komisaris Utama sebagai Ketua Komite Audit,” kata Fajriyah.
Meski demikian, ada persyaratan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Syarat utama laporan yang akan ditindaklanjuti adalah yang mengandung unsur 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (kenapa) dan How (bagaimana).
“Silakan dimanfaatkan saluran ini oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terbaik untuk Pertamina yang lebih terpercaya. Pertamina menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak mneyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun,” jelas Farjiyah.
Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerja Pertamina melalui telepon ke nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911, SMS dan WhatsApp (WA) ke nomor +628118615000, FAX (021) 3815912.
Laporan juga bisa dilakukan melalui email ke [email protected] atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026
Untuk diketahui, program WBS ini sendiri sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2008. Di mana program ini menjadi salah satu parameter penerapan Good Corporate Governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim tanpa dipublikasikan identitas pelapor melalui https://pertaminaclean.tipoffs.info/.(nda/helmi)Komita Audit