Melanggar Tarif Batas Atas, Dikenakan Sanksi Pembekuan Rute
Minggu, 09 Desember 2018, 16:37 WIBBisnisnews.id - Maskapai yang menjual tiket pesawat melebihi ketentuan batas atas dan bawah akan dikenakan sanksi tegas. Berupa, peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.
Sanksi yang bertujuan melindungi calon penumpang itu, mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi itu mengatur tentang formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).
Kendati demikian, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.
“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana, Minggu (9/12/2018) di Jakarta.
Polana menyatakan, telah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
"Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa Pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," lanjut Polana.
Polana juga meminta masyarakat untuk ikut serta sebagai pengawas. Kalau menemukan pelanggaran terkait tarif ini. Penumpang bisa melaporkan ke posko Nataru yang ada di tiap bandar udara.
Dalam acara Rakornis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Menteri Perhubungan juga telah menegaskan agar maskapai penerbangan tidak mematok tarif tiket pesawat hingga batas atas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019.
"Semakin dekatnya masa angkutan Nataru, kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal di dominasi oleh saudara saudara kita di daerah Indonesia Timur", ujar Budi.
Minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara saat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, diprediksi akan mengalami peningkatan.
Berdasarkan prediksi Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Hubud Jumlah Penumpang Berangkat akan mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76 persen ketimbang tahun lalu yang berjumlah 6,01 juta penumpang. (Syam S)