Melarang Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Rabu, 22 April 2020, 10:07 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah kini menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 (Presdien Joko Widodo, 21 April 2020).
Akhirnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran 2020. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Larangan diputuskan setelah menerima hasil survey terakhir yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan.
Diperoleh 69 persen responden yang menetapkan tidak mudik (ada selisih kenaikan 13 persen dari survey sebelumnya 56 persen). Namun masih ada 24 persen yang bersikeras tetap mudik (ada selisih penurunan 13 persen dari survey sebelumnya 37 persen) dan 7 persen telah mendahului mudik ke daerah tujuan.
Kegiatan transportasi menjadi media penularan Covid-19, karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik (Agus Taufik Mulyono, 2020). Mudik resmi dilarang pemerintah bagi semua warga tanpa kecuali.
Apalagi Jakarta dan sekitarnya sebagai asal pemudik terbesar sudah masuk kategori zona merah penyebar Covid-19. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 21 April 2020, jumlah kabupaten atau kota yang terdampak meningkat menjadi 257, sudah mencapai 50 persen dari keseluruhan daerah kabupaten dan kota.
Sesungguhnya, di daerah juga sudah menolak pemudik. Pemkab/pemkot di Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan daerah lain sudah menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari. Daerah-daerah sudah mengutamakan tindakan preventif dengan mengedepankan kearifan lokal. Mereka membuat aturan-aturan yang tidak menerima pemudik.
Apabila memaksa mudik, mereka dianggap sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus karantina. Jelas hal itu sudah menghabiskan waktu untuk pulang kampung halaman. Belum lagi, para Kepala Desa, Ketua RW dan RT cukup sigap menghadang para pendatang untuk didata, dilaporkan, diminta isolasi mandiri dan selanjutnya diawasi. Aturan-aturan ketat di daerah itu sudah pasti menahan para pemudik yang belum mudik itu. Mereka akan tidak mudik.
Pemudik Tujuan ke Jateng
Hasil survey Balitbang Perhubungan (2020), Prov. Jawa Tengah merupakan daerah terbesar tujuan pemudik, yakni 24,2 persen. Berikutnya Prov. Jawa Timur (23,8 persen), Prov. Jawa Barat (12,7 persen), Wilayah Jabodetabek (6,3 persen) dan sisanya 33 persen ke daerah lain di Indonesia.
Di Jawa Tengah, total kedatangan migran ke desa selama periode 26 Maret - 21 April 2020 sudah mencapai 653.813 orang. Tertinggi pada 30 Maret, yaitu 114,922 pemudik. Jumlah pemudik menggunakan angkutan umum sebanyak 565.965 orang. Ada selisih 87.848 orang ke desa yang menggunakan sepeda motor, kendaraan pribadi atau kendaraan sewa.
Pemudik menggunakan angkutan umum menggunakan bus (lewat terminal) 347.551 orang (61 persen), kereta api (stasiun) 169.760 orang (30 persen), pesawat udara (bandara) 44.004 orang (8 persen).
Selanjutnya mudik dengan kapal laut (pelabuhan) 4.650 orang (1 persen). Ada kecenderungan pemudik makin menurun baik menggunakan jalan, KA, pesawat udara maupun kapal laut.
Lima besar daerah tujuan pemudik di Jateng adalah Kab. Brebes (76.016 orang), Kab. Banyumas (73.468 orang), Kab. Pemalang (58.517 orang), Kab, Tegal (48.826 orang) dan Kab. Wonogiri (43.100 orang).
Kompensasi dan Tindakan Tegas
Dalam tiga hari menjelang larangan mudik 24 April 2020, perlu diwaspadai mudik awal (eksodus besar-besaran), bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam. Sementara batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek.
Larangan mudik tersebut dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diijinkan.
Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia. Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta.
Pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi.
Kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus, karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya. Meskipun tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatan SDM Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk jangan terlibat ODOL.
Pelaku angkutan logistik harus menaati aturan-aturan tentang pemuatan. Oleh karenanya, harus diberikan sanksi tegas jika masih ada oknum pelaku angkutan logistik yang masih ODOL.
Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan perairan. Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya.
Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar.
*Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Kabid Advokasi dan Humas MTI Pusat/hel