Menakar Utang Luar Negeri Indonesia
Selasa, 26 November 2019, 12:20 WIBBisnisNews.id -- Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak awal tahun 2019 sampai dengan kwartal III, utang luar negeri pemerintah bertambah 10,84 miliar dolar AS, atau Rp152,07 triliun.
Selanjutnya utang Pemerintah dari Surat Utang Negara (SUN) bertambah dari Januari sampai Oktober 2019 Rp274,4 triliun.
"Jadi sepanjang tahun 2019 sampai bulan Oktober 2019 utang Pemerintan telah bertambah Rp426,5 triliun," kata peneliti AEPI Salamuddin Daeng di Jakarta.
Kalau nilai ini dibagi 0,03 (batas 3 persen PDB), lanjut dia, maka PDB Indonesia seharusnya minimal Rp 14.216 triliun. "Lantas, berapa PDB sekarang? Sekitar Rp14 ribu triliun sampai Rp15 ribu triliun," aku Daeng lagi.
Kalau GDP tidak bisa mencapai angka tersebut, maka utang Pemerintah sudah melanggar konstitusi. "Ini bisa terjadi karena tahun 2019 belum berakhir," jelas peneliti muda itu saat dikonfirmasi BisnisNews.id.
Tapi PDB adalah angka ekonomi yang dihasilkan dari survey. Perhitungan besarnya PDB diperoleh dengan menggunakan metodologi tertentu dan dimonitor oleh lembaga lembaga internasional. "Dengan demikian PDB itu bukan angka pasti," sebut Daeng.
Sementara utang adalah angka pasti. Pemerintah berhutang 1 dolar maka sekian utang pemerintah. Menjadi nasalah ketika utang yang merupakan angka pasti dibandingka dengan PDB yang merupakan angka perkiraan.
Tak Bisa Dijatuhkan ?
"Jadi berapapun Menkeu Sri Mulyani berutang, tidak mungkin Pemerintahan Jokowi melanggar UU. Karena PDB bisa diatur," papar Daeng lagi.
Baru baru ini lembaga riset yang berbasis di London menyatakan kecurigaan terhadap angka pertumbuhan PDB Indonesia. "Menurut mereka angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," urai Daeng.
"Menurut mereka angka yang diumumkan pemerintah lebih tinggi dari yang sebenarnya. Hah?," tendas Daeng.(helmi)