Menanti Keputusan Tidak Mudik dan Bantuan Hidup
Jumat, 27 Maret 2020, 19:21 WIB
BisnisNews.id -- Jangan mudik, jangan pulang kampung atau bikin sakit orang sekampung. Jaga jarak biar selamat, di hari kemenangan jangan biarkan virus memang adalah sebagian kampanye kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini lewat media sosial yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Keputusan tidak mudik Lebaran tahun ini oleh Presiden Jokowi sangat dinanti. Sementara ini, masyarakat memang dihimbau tidak mudik Lebaran untuk menghindari meluasnya virus Corona. Disamping itu, diperlukan bantuan untuk menyambung keberlangsungan hidup bagi masyarakat terdampak ekonomi dari wabah Covid-19.
Pemerintah telah membikin tiga skenario untuk Mudik Lebaran 2020. Pertama, bussines as usual artinya mudik Lebaran seperti dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Kedua, meniadakan mudik gratis baik oleh Pemerintah, BUMN, swasta maupun perorangan. Dan ketiga, pelarangan mudik.
Merebaknya wabah virus Corona di Jakarta dan sekitarnya telah menyebabkan gelombang eksodus pulang kampung sebelum mudik Lebaran sudah berlangsung lebih cepat. Aktivitas arus mudik akibat menurunnya aktivitas ekonomi di Jakarta dan sekitarnya menjadi fenomena yang tidak bisa dihindarkan. Pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), petugas cleaning service, office boy, petugas keamanan (satpam), buruh bangunan, serta lainnya.
Secara alamiah akan terjadi karena pekerja di sektor informal tidak lagi memiliki pekerjaan. Di sisi lain, harus tetap mengeluarkan biaya hidup sehari-hari yang cukup besar. Selain itu, menjadi hal yang wajar operator transportasi umum tetap melayani masyarakat ketika memang tidak ada larangan dari pemerintah untuk menghentikan operasionalnya.
Jika pemerintah akan menutup operasional bus umum antar kota antar provinsi (AKAP), sudah barang tentu harus memikirkan keberlangsungan hidup awak bus dan pekerja lainnya di bisnis bus AKAP itu. Pemerintah wajib memberikan kompensasi atau jaminan hidup bagi pengusaha transportasi umum yang akan dihentikan usahanya untuk sementara waktu.
Keputusan perantau yang bermukim di Jabodetabek untuk pulang ke kampung halaman dilatabelakangi oleh tidak adanya jaminan hidup diperantauan. Adalah hal yang logis, karena tuntuan biaya hidup cukup tinggi di ibukota.
Kabar terkini, satu pasien positif Corona yang saat ini dirawat di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri diketahui merupakan sopir bus jurusan Wonogiri-Bogor. Rombongan pulang kampung ke beberapa kabupaten di Jabar, Jateng, dan Jatim tengah berlangsung, termasuk ke Wonogiri yang memang menjadi salah satu penyumbang sektor informal di Jakarta dan sekitarnya.
Namun karena keputusannya terlambat, maka masyarakat asli Wonogiri di Jabodetabek memutuskan mudik lebih awal (sebelum ada larangan). Hal yang sama juga dilakukan masyarakat luar Jabodetabek lainnya yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan harian.
Tentunya, penyelenggaran Terminal Penumpang Tipe A harus dibarengi dengan protokol yang jelas terkait tata cara pengoperasian selama masa pandemik virus Corona. Pegawai Terminal Penumpang Tipe A yang melakukan kegiatan rampcheck rawan terkena sebaran virus Corona. Pegawai tersebut harus dibekali cara sehat dan higienis melakukan rampcheck dan dilengkapi fasilitas perlindungan diri serta prasarana pelengkap, diantaranya bilik disinfektan, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan. Setiap penumpang yang akan menggunakan bus umum di terminal wajib diperiksa suhu tubuhnya.
Pemeriksaan secara terkoordinasi dapat dilakukan di titik-titik keberangkatan bus di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pencegahan pemeriksaan kesehatan di terminal keberangkatan di Jabodetabek.
Jika Diputuskan Dilarang Mudik ?
Jika nantinya memang diputuskan ditiadakan program mudik gratis, maka anggaran mudik gratis dapat dialihkan kepada pemudik dalam bentuk voucher bantuan sembako Lebaran. Masyarakat yang mengikuti program mudik gratis tahun lalu lebih diprioritaskan. Data pemudik gratis itu masih ada dan bisa digunakan untuk pemberian bantuan itu. Pemerintah dapat bekerjasama dengan pengusaha mini market, sehingga voucher tersebut mudah ditukarkan ke mini market terdekat.
Di saat Lebaran, masyarakat masih bisa melakukan video call dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman. Pemerintah dapat memberikan keringanan biaya penggunaan telpon seluler.
Yang harus diwaspadai adalah akan mebludaknya penggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran. Kepolisian memiliki kewenangan mengatur arus lalu lintas di jalan raya. Kepolisian dapat mengeluarkan maklumat penggunaan jalan raya saat mudik lebaran beserta sanksi hukumnya.
*Djoko Setijowarno, akademisi FT Unika Soegikopranoto dan Kebid Advokasi MTI/nda