Menelisik Keselamatam Transportasi Umum
Selasa, 30 Januari 2018, 12:36 WIBOleh: Djoko Setijowarno, peneliti dan penggiat keselamatan transportasi umum massal.
Bisnisnews.id - Regulasi bisnis transportasi umum penumpang sangat diperlukan jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Jaminan tersebut dimulai dengan uji tipe dan uji berkala (kir).
Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Pengujian berkala meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji (pasal 53 UU LLAJ).
Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.
Pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat petunjuk kecepatan dan kedalaman alur ban.
Penumpang yang cerdas tentunya akan memilih angkutan umum yang berkeselamatan.
Jika ada angkutan umum, seperti metro mini dan angkot yang ditemukan masih berasal tebal dan ditengarai asal lolos uji berkala, dilaporkan saja pada instansi berwajib untuk ditindak.
Bukan ditiru kesalahannya untuk diterapkan ke semua transportasi umum agar tidak perlu dilakukan uji berkala (kir).
Beranis bisnis transpirtasi umum tidak hanya lihat keuntungan semata, akan tetapi risiko juga harus dipertimbangkan.
Termasuk risiko rugi dan harus bayar pajak.
Jadilah pebisnis yang cerdas dan melindungi konsumen.()